Minggu, 11 Mei 2014

PEMILU, Harus?!!


Sebelum memasuki kenapa kita harus pemilu, kita haru tau sejarah pemilu dulu. Berikut Sejarah PEMILU :

Pemilu tahun 1955

  Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia setelah kemerdekaan tahun 1945. Inilah tonggak pertama masyarakat Indonesia belajar tentang demokrasi. Indonesia baru yang sangat muda terseok- seok dalam mempersiapkan pemilu. Situasi keamanan yang belum kondusif, kabinet yang penuh friksi, dan gagalnya pemerintahan baru menyiapkan perangkat Undang-Undang pemilu membuat pemungutan suara baru bisa dilaksanakan 10 tahun setelah kemerdekaan.
  Dalam pemilu pertama ini masyarakat memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Konstituante adalah lembaga negara yang ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar baru menggantikan UUD sementara 1950. Anggota angkatan bersenjata dan polisi ikut berpartisipasi dalam pemungutan suara.
  Pemilu tahun 1955 diadakan dalam dua periode. Pada periode pertama tanggal 29 September 1955 masyarakat memilih anggota DPR. Lalu, pada periode kedua pada 15 Desember 1955 masyarakat memilih anggota Konstituante. Tak kurang dari 80 partai politik, organisasi massa, dan puluhan perorangan ikut serta mencalonkan diri.

Pemilu tahun 1971

  Gonjang-gonjang politik pasca pemilu 1955 berujung pada huru-hara gerakan 30 september Partai Komunis Indonesia pada tahun 1966. Presiden Soekarno yang memimpin Indonesia sejak tahun 1945 akhirnya lengser satu tahun kemudian. Pada tahun 1968 Soeharto ditetapkan oleh MPR Sementara sebagai Presiden Indonesia. Era kepemimpinan Soeharto selanjutnya disebut sebagai zaman orde baru, untuk membedakan dengan zaman Soekarno yang disebut sebagai orde lama.
  Tiga tahun memerintah Indonesia, Soeharto akhirnya menggelar pemilu kedua yang tertunda-tunda di negeri ini pada 5 Juli 1971. Ini adalah pemilu pertama setelah orde lama atau pemilu pertama di zaman orde baru. Pemilu diikuti oleh 10 partai politik dari beragam aliran politik. Hal baru yang menarik pada pemilu tahun ini adalah ketentuan yang mengharuskan semua pejabat negara bersikap netral. Ini berbeda dengan pemilu tahun 1955 di mana para pejabat negara yang berasal dari partai ikut menjadi calon partai secara formal. Namun, dalam prakteknya, para pejabat negara berpihak ke salah satu peserta pemilu yaitu Golongan Karya. "Rekayasa politik" orde baru yang berlangsung hingga 1998 di mulai pada tahun ini. Sejumlah kebijakan ditelurkan demi menguntungkan Golongan Karya.

Pemilu tahun 1977-1997

  Pasca pemilu 1971 ada lima pemilu yang diselenggarakan di bawah rezim orde baru, yaitu pemilu tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Lima pemilu itu berlangsung "seragam" dan diikuti oleh dua partai yaitu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) serta satu Golongan Karya (Golkar). Pemilu selalu dimenangkan oleh Golongan Karya dan MPR selalu menunjuk Soeharto sebagai Presiden.
  Setelah pemilu 1971 yang diikuti 10 konstestan, terbitlah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Undang-Undang baru ini mengatur soal penggabungan partai politik. Sembilan partai politik yang ada diciutkan menjadi hanya dua. Partai-partai beraliran islam bergabung dalam satu wadah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara, partai-partai di luar islam bergabung dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Kedua partai itu bertarung dengan Golongan Karya dalam setiap pemilu di masa orde baru.
  Selama periode orde baru masyarakat Indonesia memilih partai dalam setiap pemilu. Lalu partai menentukan siapa yang menjadi wakil rakyat di Dewan Permusyarawatan Rakyat (DPR). Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selain anggota DPR, anggota MPR berisikan utusan golongan. MPR bermusyawarah untuk menunjuk presiden.
Pemilu 1977    : 2 Mei
Pemilu 1982    : 4 Mei
Pemilu 1987    : 23 April
Pemilu 1992    : 9 Juni
Pemilu 1997    : 29 Mei

 Pemilu tahun 1999

  Pemilu 1999 merupakan tonggak baru demokrasi Indonesia. Penguasa Orde Baru Soeharto mundur dari kekuasaan pada 20 Mei 1998 karena desakan masyarakat. BJ Habibie yang semula adalah wakil presiden naik menjadi Presiden menggantikan Soeharto. Roh demokrasi yang semasa rezim orde baru dipasung hidup kembali. Ratusan partai politik terbentuk dan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum melakukan seleksi dan meloloskan 48 partai politik. Golkar yang semula bukan partai di tahun ini berubah menjadi partai politik. Lima besar partai pemenang pemilu adalah:

No Partai Suara Persen Kursi DPR
1 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 35.689.073 33,74 153
2 Partai Golkar  23.741.749 22,44 120
3 Partai Persatuan Pembangunan 11.329.905 10,71 58
4 Partai Kebangkitan Bangsa 13.336.982 12,61 51
5 Partai Amanat Nasional 7.528.956 7,12 34

  Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi partai pemenang, namun ketua umum partainya, Megawati Soekarnoputri, gagal menjadi presiden. Di zaman ini presiden masih dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Musyawarah di MPR memutuskan mengangkat Abdurrahman Wahid dari Partai Kebangkitan Bangsa sebagai presiden dengan Megawati sebagai wakil presiden.

Pemilu tahun 2004

  Pemilu 2004 menjadi catatan sangat penting dalam sejarah pemilu di Indonesia. Pada tahun ini untuk pertama kali rakyat Indonesia memilih langsung wakilnya di parlemen dan pasangan presiden dan wakil presiden. Sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu pelaksanaan pemilu dibagi menjadi dua yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Pemilu legislatif
  Pemilu legislatif digelar sebagai rangkaian pertama pada 5 April 2004 dan diikuti 24 partai politik. Partai-partai politik yang memperoleh suara lebih besar atau sama dengan tiga persen dapat mencalonkan pasangan calonnya untuk maju pada pemilihan Presiden.
Hasil lima besar pemilu legislatif 2004

No Partai Suara Persen Kursi DPR
1 Partai Golongan Karya 24.480.757 21,58 128
2 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 21.026.629 18,53 109
3 Partai Kebangkitan Bangsa 11.989.564 10,57 52
4 Partai Persatuan Pembangunan 9.248.764 8,15 58
5 Partai Demokrat 8.455.225 7,45 57

Pemilu Presiden
Pemilu presiden tahun 2004 diikuti lima pasang calon yaitu,
  1. Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla
  2. Megawati Soekarnoputri – Hasyim Muzadi
  3. Wiranto - Solahuddin Wahid
  4. Amien Rais – Siswono YudoHusodo
  5. Hamzah Haz – Agum Gumelar
Hasil pemilu presiden putaran pertama 5 April 2004
Ranking Pasangan Capres Suara Persen
1 Susilo B.Y. - J. Kalla 36.070.622 33.58 %
2 Megawati - Hasyim M. 28.186.780 26.24 %
3 Wiranto-Sallahudin W. 23.827.512 22.19 %
4 AmienRais - Siswono Y.H. 16.042.105 14.94 %
5 Hamzah H. - Agum G. 3.276.001 3.05 %
Jumlah Suara 107.403.020 100%
  Karena tidak ada yang memperoleh suara 50 persen plus satu, maka diselenggarakan putaran kedua yang diikuti oleh dua besar yaitu pasangan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla dan Megawati Soekarno putri - Hasyim Muzadi.

Pemilu tahun 2009

  Pemilu Legislatif 2009 digelar pada 9 April 2009 dan diikuti 38 partai politik. Ribuan calon anggota legislatif memperebutkan 560 kursi DPR, 132 kursi DPD, dan banyak kursi di DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  Untuk pertama kalinya, sistem sistem proporsional terbuka diterapkan pada Pileg 2009. Melalui sistem ini, pemilih tak lagi memilih partai politik, melainkan caleg. Penetapan calon terpilih pada suatu daerah pemilihan dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan nomor urut.
  Sebanyak 121.588.366 pemilih yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia berpartisipasi dalam pileg 2009. Partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono berhasil memenangi pileg 2009 dengan meraup 21.703.137 suara atau sebanyak 20,85 persen. Selain itu, ada 8 partai lainnya yang lolos parliamentary threshold, yakni, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

Udah taukan sejarahnya, sekarang kenapa kita harus ikut Pemilu.....

KENAPA kita perlu Pemilihan Umum (Pemilu)? Meski tampak sederhana, tetapi pertanyaan tersebut sepertinya menjadi pertanyaan umum, terlebih menjelang pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Banyak warga masyarakat yang belum tahu untuk apa Pemilu tersebut? Untuk apa pemerintah repot-repot menyelenggarakan perhelatan akbar yang menelan banyak tenaga, waktu, dan dana. Apa manfaatnya untuk rakyat?
Secara normatif Pemilu itu diadakan untuk Indonesia lima tahun sekali adalah karena amanat Undang-Undang Dasar 1945. Selain Pemilu diadakan untuk memilih wakil-wakil rakyat, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); juga digunakan untuk memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).
Tujuan dari pemilihan wakil-wakil rakyat dan juga Presiden maupun Wapres adalah untuk menunjukkan bahwa Indonesia menganut paham kedaulatan. Artinya, kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Karena itu, rakyatlah yang menentukan wakil mereka. Juga para calon pemimpinnya secara langsung, sekaligus sebagai perwujudan demokratisasi di Indonesia.
Dengan adanya pemilihan secara langsung, kita berharap akan terpilih wakil-wakil rakyat yang dapat dipertanggungjawabkan, secara kualitas maupun kuantitas.


TAPI!!! Pemilu juga ada manfaatnya .....

Manfaat yang paling nyata dan dapat kita rasakan secara langsung adalah terpilihnya para wakil rakyat, Presiden, dan Wapres yang lebih legitimate. Karena mereka dipilih secara langsung oleh rakyat dan sebelum memilih tentu konstituen telah mempertimbangkan, melakukan penilaian, pertimbangan, dan sebagainya terhadap para kandidat tersebut.
Tidak hanya itu, untuk menjamin Pemilu berkualitas, maka dibentuklah lembaga pengawasan yang disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Pusat. Sedangkan untuk provinsi, kota/kabupaten, pengawasan diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi, Kota/Kabupaten. Lembaga ini tidak hanya berhenti di tingkat kota/kabupaten, tetapi juga sampai ke kecamatan dan desa. 


               www.pelita.or.id



Selasa, 06 Mei 2014

All About "Perdagangan"



Perdagangan Intenasional
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut disebabkan oleh hal-hal berikut.
  • Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
  • Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
  • Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.
Faktor pendorong Perdagangan Internasional
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
  • Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
  • Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
  • Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
  • Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
  • Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
  • Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
  • Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
  • Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.
Faktor yg mempengaruhi
a. Kemampuan suatu negara dalam memproduksi barang atau jasa terbatas.
b. Adanya manfaat yang diperoleh dari adanya perbedaan harga.
c. Adanya perbedaan faktor produksi yang dimiliki masing-masing negara, misal    Indonesia memiliki banyak sumber minyak bumi tapi memerlukan tenaga ahli    yang handal untuk mengambilnya.
d.Perbedaan sosial budaya.
e. Perbedaan selera masyarakat
f.  Adanya sarana komunikasi dan transportasi.
Tujuan Perdagangan Internasional
1. membebaskan bangsa-bangsa di dunia dari kemiskinan dan kelaparan
2. membebaskan bangsa-bangsa dari keterbelakangan di bidang ekonomi
3. memajukan perdagangan
4. mempercepat pertumbuhan ekonomi
5. meningkatkan kestabilan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan
6. memelihara ketertiban dan perdamaian dunia
7. meningkatkan dan memperat tali persahabatan antarbangsa di dunia.
Manajemen Transportasi
Manajemen Transportasi bertujuan untuk memberikan cara yang optimal untuk mendistribusikan sumber yang dimiliki ke lokasi / demand berasal. Jika membicarakan transportasi maka akan berkaitan dengan masalah distribusi. Distribusi harus diatur dengan baik sehingga operasional akan menjadi efektif. Efektivitas operasional akan memberikan efisiensi bagi perusahaan yang nantinya mampu menekan biaya sehingga akan berpengaruh dalam menciptakan competitive
Peti Kemas 
PENGERTIAN
Peti kemas / container merupakan gudang kecil yang berjalan untuk mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lain harus bersama-sama alat pengangkutnya yakni, kapal truk atau kereta api sampai ke tempat yang dituju, biasanya ke gudang pemilik barang (exporter dan importer). Penggerakan container dari satu tempat lain tanpa adanya pembatasan territorial / wilayah pembawa muatan di dalamnya (cargo) secara aman, efisien serta dapat dipindah-pindahkan dari jenis angkutan yang satu ke jenis angkutan yang lain, tidak diperlukan membongkar lagi isi muatannya, Oleh karena itu container harus dalam kondisi laik laut (sea worthy) mampu menagan getaran pada waktu dalam pengangkutan di jalan raya, rel kereta api ataupun di depot dengan iklim dan suhu yang berbeda-beda, Bentuk-bentuk container sudah ada ukurannya yang diakui oleh dunia international, namun ada kalanya untuk keperluan khusus, bentuknya dapat disesuaikan dengan kebutuhan para pemakai, antara lain : 1. untuk militer (army container) 2. untuk logistik (oil offshore) 3. untuk office dan logistik (building & road project contractor). Untuk bentuk khusus ini tidak ada dalam pasaran bebas, biasanya harus dipesan pada produsen.
Peti kemas (Ingggris: ISO container) adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan International Organization for Standardization (ISO) sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang yang bisa digunakan diberbagai moda, mulai dari moda jalan dengan truk peti kemas, kereta api dan kapal petikemas laut.
Salah satu keunggulan angkutan peti kemas adalah intermodalitynya dimana peti kemas bisa diangkut dengan truk peti kemas, kereta api dan kapal petikemas. Hal inilah yang menyebabkan peralihan angkutan barang umum menjadi angkutan barang dengan menggunakan peti kemas yang menonjol dalam beberapa dekade terakhir ini. Hal ini juga terlihat pada pelabuhan-pelabuhan kecil yang sudah menunjukkan trend peralihan ke peti kemas karena alasan keekonomian terutama dalam kaitannya kecepatan bongkar muat dan biaya yang lebih rendah.
JENIS
Berbagai variasi bentuk peti kemas digunakan untuk barang-barang yang spesifik namun menggunakan ukuran yang standar untuk mempermudah handling dan perpindahan moda angkutan.
Jenis peti kemas
  • Peti kemas barang umum untuk diisi kotak-kotak, karung, drum, palet dls, jenis yang paling banyak digunakan
  • Peti kemas tabung gas
  • Peti kemas tangki untuk curah cair
  • Peti kemas berventilasi untuk barang organik yang membutuhkan ventilasi
  • Peti kemas Generator
  • Peti kemas berpendingin
  • Peti kemas terbuka untuk pengakutan barang curah
  • Peti kemas yang diperlengkapi dengan isolasi
  • Peti kemas dengan pintu disamping
  • Collapsible ISO
Jenis peti kemas Tabung gas, tangki, generator biasanya tidak dilengkapi dengan dinding samping, depan belakang dan atas.
 
Black Market
PENGERTIAN
Pasar Gelap/ Black Market/ BM (kadang-kadang dikenal sebagai ekonomi bawah tanah atau hitam) adalah perdagangan barang dan jasa yang bukan merupakan bagian resmi dari ekonomi suatu negara, barang- barang dari suatu negara diselundupkan masuk ke negara lain sehingga pajak tidak dibayar, atau kegiatan ilegal, seperti narkoba dan prostitusi. Sektor kegiatan ekonomi yang melibatkan transaksi ekonomi ilegal, khususnya pembelian dan penjualan barang dagangan secara tak sah. Barang-barangnya sendiri bisa ilegal, seperti penjualan senjata atau obat-obatan terlarang; barang dagangan bisa dicuri; atau barang dagangan barangkali sebaliknya merupakan barang resmi yang dijual secara gelap untuk menghindari pembayaran pajak atau syarat lisensi, seperti rokok atau senjata api tak terdaftar. Disebut demikian karena urusan "ekonomi gelap" atau "pasar gelap" dilakukan di luar hukum, dan perlu diadakan "dalam kegelapan", di luar penglihatan hukum. Pasar gelap dikatakan berkembang saat pembatasan tempat negara pada produksi atau syarat barang dan layanan yang berasal dari konflik dengan permintaan pasar. Pasar-pasar itu berhasil baik, kemudian, saat pembatasan negara makin berat, seperti selama pelarangan atau pendistribusian. Bagaimanapun, pasar gelap secara normal hadir dalam ekonomi kapitalisme maupun sosialisme. Istilah pasar gelap dalam bahasa inggris dikenal dengan illicit trade (dulu illegal trade, sekarang berusaha untuk dihapus karena tidak sesuai)
SUMBER PASAR GELAP
Sumber dari semua pasar gelap adalah adanya larangan atau pembatasan barang-barang tertentu oleh pemerintah sehingga terjadi penyelundupan. Larangan atau pembatasan pemerintah bisa bermacam-macam cara, larangan berarti berurusan dengan hukum pidana(contohnya: narkoba, bahan peledak, senjata). Sedangkan pembatasan bisa berbentuk pajak yang tinggi(contohnya: rokok, minuman keras), syarat-syarat yang ketat(maksudnya demi kepentingan kemaslahatan rakyat, contohnya: kayu), lisensi dan/atau Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang dimiliki oleh seseorang atau perusahaan dapat menjadi dasar hukum pemerintah untuk melarang barang bajakan, kuota (contohnya: beras, gula), dan lain-lain. Sumber dari pasar gelap dapat juga berupa sembunyi-sembunyi karena bertentangan dengan norma-norma masyarakat, seperti prostitusi, barang-barang porno, jimat, ilmu hitam, dan lain-lain (sebagian besar yang bertentangan dengan norma masyarakat sudah dibuatkan peraturan pemerintahnya).
HARGA PASAR GELAP
Sebagai akibat bertambahnya pembatasan pemerintah, harga pasar gelap untuk produksi yang bersangkut paut akan bertambah, seperti yang dikatakan pembatasan mewakili berkurangnya penawaran dan bertambahnya kemungkinan rugi pada bagian penawar, penjual, dan seluruh makelar. Menurut teori penawaran dan permintaan, kekurangan penawaran—membuat produk lebih langka—akan menaikkan harga, lainnya sama. Demikian pula, penyelenggaraan pembatasan yang bertambah akan menaikkan harga untuk alasan yang sama.
Barang yang diperoleh secara ilegal bisa mendapat 1 atau 2 tingkat harga. Mungkin akan kurang mahal daripada harga pasar (resmi) karena penawar tak mengadakan harga biasa dari produksi atau membayar pajak yang biasa. Kemungkinan lain, produk yang dipasok ilegal bisa lebih mahal daripada harga normal, karena produk yang dibicarakan sulit didapat dan mungkin tak tersedia resmi.
Dalam hal-hal terdahulu, bagaimanapun, kebanyakan orang mungkin melanjutkan membeli produk yang dibicarakan dari penawar resmi, karena sejumlah alasan:
  Konsumen mungkin merasa bahwa pemasok pasar gelap mengadakan bisnis secara tak bermoral (walau kritik ini bisa meluas ke penawar legal juga).
  Konsumen mungkin berhak lebih mempercayai pemasok resmi, karena mereka berdua lebih mudah berkontak bila salah dalam produk dan lebih mudah menyelenggarakan akuntabel.
  Di beberapa negara, merupakan serangan kejahatan membawa barang curian, faktor yang akan discourage pembeli.
Di kasus terkemudian tentang pasar gelap untuk barang yang dengan mudah tak tersedia melalui saluran resmi, pasar gelap akan tumbuh subur jika konsumen meminta meski kemudian berlanjut. Dalam kasus pelarangan resmi produk bahwa segmen besar masyarakat memandangnya tak berbahaya meski karena kedudukan legalnya, seperti di bawah pelarangan alkohol di AS, pasar gelap akan berhasil, dan pemasar gelap sering menginvestikan kembali keuntungan dalam aturan berjenis-jenis yang luas dari kegiatan tak resmi yang melebihi item "tak berbahaya" yang asli.
Harga pasar gelap bisa dikurangi dengan menghilangkan pembatasan legal yang relevan, demikian penawaran bertambah. Orang-orang yang menganjurkannya di dunia sekuler mungkin percaya bahwa pemerintah harus mengakui kejahatan yang lebih sedikit agar memfokuskan usaha pelaksanaan hukum pada bahaya pada masyarakat. Bagaimanapun, ini bisa dilihat oleh sejumlah orang sebagai persamaan kejahatan terlegalisasi agar mengurangi jumlah kejahatan "resmi" dengan kata lain, kelonggaran bahwa dalam pandangan mereka hanya membuat barang lebih jelek. Sebagai kemungkinan lain, pemerintah busa mencoba mengurangi permintaan. bagaimanapun, secara ekonomis ini keluar dari kebiasaan dan tak semudah proses sebagaimana menurunya penawaran.
Grey Market
Ekonomi istilah abu-abu Namun, mengacu pada pekerja yang dibayar di bawah meja, tanpa membayar pajak pendapatan atau kontribusi untuk layanan publik seperti Jaminan Sosial dan Medicare. Hal ini kadang-kadang disebut sebagai ekonomi bawah tanah atau "ekonomi tersembunyi."
Kadang-kadang istilah pasar gelap yang digunakan untuk
menggambarkan rahasia, yang tidak diatur (walaupun sering teknis hukum) perdagangan berjangka komoditas.
Barang masuk ke wilayah suatu negara secara legal namun kemudian ia tidak mengikuti jalur- jalur resmi perdagangan di negara tersebut.
Hal ini dapat dianggap sebagai jenis ketiga dari "pasar abu-abu" karena hukum, namun diatur dan mungkin tidak dimaksudkan atau secaraeksplisit resmi oleh produsen.


Deskripsi
Tidak seperti pasar gelap barang, abu-abu-pasar barang adalah legal. Namun, mereka dijual di luar jalur distribusi normal oleh perusahaan-perusahaan yang mungkin tidak memiliki hubungan dengan produsen barang.Sering bentuk impor paralel terjadi ketika harga barang secara signifikan lebih tinggi di satu negara dari yang lain. Situasi ini biasanya terjadi dengan peralatan elektronik seperti kamera . Pengusaha membeli produk mana tersedia dengan harga murah, sering di ritel tetapi kadang-kadang di grosir, dan impor secara hukum kepada target market. Mereka kemudian menjualnya dengan harga yang cukup tinggi untuk memberikan keuntungan tetapi di bawah harga pasar normal.
International upaya untuk mempromosikan perdagangan bebas , termasuk mengurangi tarif dan harmonisasi standar nasional, memfasilitasi bentuk arbitrase ketika produsen berusaha untuk menjaga harga yang sangat berbeda. karena sifat pasar abu-abu, sulit atau tidak mungkin untuk melacak jumlah penjualan yang tepat pasar abu-abu.
Grey-pasar barang seringkali baru, tetapi beberapa barang pasar abu-abu adalah barang bekas
Sebuah pasar barang bekas kadang-kadang dijuluki Pasar Hijau.
Mengimpor item tertentu secara terbatas seperti obat resep atau senjata api akan dikategorikan sebagai pasar gelap, karena akan penyelundupan barang ke negara target untuk menghindari pajak impor.  Suatu konsep yang berhubungan adalah bootlegging , penyelundupan atau pengangkutan barang diatur tinggi, khususnya minuman beralkohol .Istilah "bootlegging" juga sering diterapkan pada produksi atau distribusi palsu atau dinyatakan melanggar barang. Grey pasar kadang-kadang dapat mengembangkan untuk memilih video game konsol dan judul yang melampaui permintaan sementara pasokan dan toko-toko kehabisan stok, hal ini terjadi terutama selama musim liburan .  item populer lain, seperti boneka juga dapat dipengaruhi. Dalam situasi seperti harga pasar abu-abu mungkin lebih tinggi daripada produsen disarankan harga eceran . Online situs lelang seperti eBay telah memberi kontribusi pada munculnya pasar gelap video game.
Pihak-pihak yang paling terkait dengan pasar abu-abu biasanya agen resmi atau importir, atau item pengecer di pasar sasaran.Seringkali ini adalah anak perusahaan produsen nasional, atau perusahaan terkait. Sebagai tanggapan terhadap kerusakan yang dihasilkan untuk keuntungan mereka dan reputasi, produsen dan rantai distribusi resmi mereka sering akan berusaha untuk membatasi pasar abu-abu. tanggapan tersebut dapat melanggar hukum persaingan , terutama di Uni Eropa.  Produsen atau pemegang lisensi mereka sering berusaha untuk menegakkan merek dagang atau hak milik intelektual- hak terhadap pasar abu-abu.  hak tersebut dapat dilakukan terhadap impor, penjualan dan / atau iklan impor abu-abu. Pada tahun 2002, Levi Strauss , setelah setahun melawan hukum-4, dicegah Inggris supermarket Tesco dari pasar menjual celana jins abu-abu.  Namun, hak tersebut dapat dibatasi.  Contoh pembatasan tersebut termasuk jual doktrin pertama di Amerika Serikat dan doktrin kelelahan hak di Uni Eropa.
Ketika abu-abu-pasar produk diiklankan di Google , eBay atau situs web lain yang sah, dimungkinkan untuk permohonan penghapusan dari setiap iklan yang melanggar undang-undang merek dagang atau hak cipta. Hal ini dapat dilakukan secara langsung, tanpa keterlibatan profesional hukum. eBay , misalnya, akan menghapus daftar produk seperti itu bahkan di negara-negara di mana mereka membeli dan menggunakan tidak melanggar hukum.Produsen mungkin menolak untuk memasok distributor dan pengecer (dan dengan produk komersial, konsumen) bahwa perdagangan barang-pasar abu-abu. Mereka juga mungkin lebih luas membatasi pasokan di pasar di mana harga rendah.
Produsen dapat menolak untuk menghormati garansi dari item yang dibeli dari sumber abu-abu-pasar, dengan alasan bahwa harga yang lebih tinggi di pasar non-abu-abu mencerminkan tingkat pelayanan yang lebih tinggi meskipun pabrik tidak tentu kendali mereka sendiri harga untuk distributor.  Atau, mereka dapat memberikan layanan garansi hanya dari anak perusahaan produsen di negara tujuan impor, bukan negara ketiga dialihkan mana barang abu-abu yang akhirnya dijual oleh distributor atau pengecer.  Ini respon ke pasar abu-abu jelas terlihat dalam barang elektronik. hukum lokal (atau permintaan pelanggan) tentang distribusi dan kemasan (misalnya, bahasa pada label, unit pengukuran, dan pengungkapan gizi pada bahan makanan) dapat dibawa ke dalam bermain, seperti dapat nasional standar sertifikasi untuk barang tertentu.
Produsen dapat memberikan nomor model yang sama item yang berbeda di negara yang berbeda, meskipun fungsi item tersebut adalah identik, sehingga mereka dapat mengidentifikasi impor abu-abu. Produsen juga dapat menggunakan kode batch untuk memungkinkan pelacakan yang sama impor abu-abu. importir paralel pasar sering de-kode produk untuk menghindari identifikasi pemasok.
Di Amerika Serikat, pengadilan telah memutuskan bahwa decoding yang cacat produk adalah perubahan material, rendering produk dilanggar.  importir paralel pasar telah bekerja di sekitar keterbatasan ini dengan mengembangkan teknik removal baru.
Pengembangan kode wilayah DVD , dan setara regional lockout teknik dalam media lain, merupakan contoh fitur teknologi yang dirancang untuk membatasi arus barang antara pasar nasional, secara efektif melawan pasar abu-abu yang dinyatakan akan berkembang. Hal ini memungkinkan studio film dan pencipta konten lainnya untuk biaya yang lebih untuk produk yang sama di satu pasar daripada di lain atau menahan alternatif produk dari beberapa pasar untuk waktu tertentu. kelompok advokasi konsumen berpendapat bahwa diskriminasi terhadap konsumen-pembebanan harga yang lebih tinggi pada objek yang sama hanya karena tempat mereka tinggal-tidak adil dan anti-kompetitif.Sejak itu mengharuskan pemerintah untuk undang-undang untuk mencegah warga mereka dari pembelian barang dengan harga lebih murah dari pasar lainnya, dan karena hal ini jelas tidak dalam kepentingan warga negara mereka, banyak pemerintah di negara-negara demokrasi telah memilih untuk tidak melindungi teknologi anti-kompetitif seperti wilayah DVD -coding.

Underground Economy
Di media masa dan elektronik, seringkali kita disuguhi dengan berita-berita seputar penyelundupan barang konsumsi masyarakat ke luar negeri, seperti kayu, beras, gula, dan sebagainya. Tampaknya berita semacam ini tidak hanya menghiasi media masa kita. Di Negara lain, juga mengalami hal yang sama. Kita sering mendengar kasus-kasus masuknya barang tekstil dan elektonik dari China masuk ke Indonesia tanpa melalui pintu bea cukai, yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya ketidaksamaan pencatatan nilai impor negara kita dari Cina dan nilai ekspor negara tersebut ke Indonesia. Uraian singkat tersebut sebagai prolog sekaligus contoh dari adanya fenomena underground economy.
Underground economy mencakup kegiatan-kegiatan ekonomi baik legal maupun illegal yang tidak dilaporkan. Secara sederhana, underground economy mencakup semua aktifitas ekonomi yang secara umum dapat dipungut pajak ketika dilaporkan kepada kantor perpajakan. Diantara aktifitas illegal tersebut mencakup pasar illegal, dimana barang dan jasa diproduksi, di perjualbelikan dan dikonsumsi secara illegal. Aktifitas ini dikategorikan illegal karena secara hukum memang tidak dibenarkan (misalnya: peredaran obat terlarang atau aktifitas prostitusi). Sedangkan aktifitas legal yang termasuk underground economy berupa barang dan jasa legal yang diperjualbelikan dibawah kondisi illegal (misalnya: sektor konstruksi yang mempekerjakan karyawan yang tidak berlisensi). Kelompok pertama (aktifitas illegal yang masuk ranah underground economy) biasa dikenal sebagai black market, sedangkan kelompok kedua (aktifitas legal yang masuk underground economy) biasa dikenal sebagai grey market. Selain itu, transaksi-transaksi yang tidak terlapor seperti illegal logging, illegal mining, aktifiitas penyelundupan solar, banyaknya unit kegiatan usaha yang tidak berbadan hukum juga indikasi terjadinya aktifitas underground economy. Aktifitas black market sendiri dibagi menjadi dua (chart 1), yaitu unproductive black market, yaitu black market, dimana tidak ada nilai tambah yang diciptakan,seperti penyewaan pembunuh bayaran dan perdagangan barang curian. Yang kedua adalah productive black market, dimana penjual dan pembeli mendapat keuntungan dari perdagangannya, dan tidak satupun dari mereka yang memiliki kepentingan lain (iri, ikut campur, kepentingan moral) untuk menghentikannya. Dalam tulisan singkat ini yang masuk area underground economy adalah kegiatan productive black market, meskipun dalam konsep dan definisi neraca nasional hal ini masuk dlm kategori teori produksi, namun sering tidak dimasukkan dalam perhitungan karena alasan statistic (susah pendataannya). Sebagai ilustrasi untuk mengetahui kaitan underground economy dengan konsep ekonomi lainnya divisualisasikan di chart 2. Menurut cowell (1990) dalam montreal economy institute (2007). Garis I,membatasi area produksi dan nonproduksi (missal transfer/pemberian barang hasil produksi). Garis II, mengukur/meliputi PDB (official GDP). Sedangkan garis III, membatasi daerah underground ekonomi dengan area unproductive black market. Daerah irisan g merupakan area underground economy yang tertangkap dalam perhitungan PDB. Himpunan bagian  mencakup kegiatan irregular economy yang tidak terjaring dalam PDB (productive black market). Sedangkan himpunan bagian merupakan daerah yang mencakup kegiatan unproductive black market. Jadi, yang termasuk area underground economy adalah area g dan d, yang meliputi: produksi barang dan jasa,baik  legal dan ilegal, yang dijual atau dibeli secara illegal.


Besaran nilai underground economy di beberapa negara bervariasi. Menurut beberapa peneliti (Enste dan DR Schneider (2002)), dari tahun 1998-2000, persentase underground economy terhadap PDB untuk negara berkembang, transisi, dan negara maju berturut-turut sebesar 35% - 44%; 21% - 30%; 14% - 16%. Kegiatan ini tidak pernah dilaporkan dalam SPT pajak penghasilan. Sehingga masuk dalam criteria penyelundupan pajak (tax evasion).Terdapat hubungan negative antara kemajuan suatu negara dengan besaran underground economy. Semakin maju suatu negara, yang diindikasikan dengan terjaminnya kepastian hukum, rendahnya pajak yang diterapkan, kuatnya system hukum, maka besaran dari underground economy akan berkurang. Sebaliknya di negara-negara berkembang, meskipun sulit diperkirakan besaran tersebut (karena kelangkaan data), namun diyakini besaranya lebih besar dibandingkan dengan yang terjadi di negara-negara maju. Di Indonesia sendiri, besaran underground economy masih berada di level 21% lebih selama kurun tahun 2000 - 2003 (menurut Korean institute of public finance).
Tabel besarnya underground economy terhadap PDB beberapa negara Asia (%).
Negara/Tahun
1992/2000
2000/2001
2002/2003
(1)
(2)
(3)
(4)
Bangladesh
35,6
36,5
37,7
Kamboja
50,1
51,3
52,4
Hongkong
16,6
17,1
17,2
Indonesia
19,4
21,8
22,9
Korea
27,5
28,1
28,8
Malaysia
31,1
31,6
32,2
Thailand
52,6
53,4
54,1
Singapura
13,1
13,4
13,7
Sumber : korean institute of public finance
Apabila dibandingkan dengan singapura, posisi Indonesia masih kalah. Hal ini juga sejalan jika kita sandingkan dengan indikator lainnya, misalkan indeks CPI (corruption perception index) tahun 2009 yang dipublikasikan oleh transparenscy international. Indonesia peringkat 116, sedangkan singapura peringkat 3. Singapura dengan keterbatasan luas wilayah dan SDA, justru memiliki posisi dan peran yang sangat strategis dalam kancah perekonomian global.  PDB nya saja jauh melampaui Indonesia.
Metode pengukuran underground economy
Sangat sulit untuk mendeteksi adanya underground economy.  Beberapa ekonom menggunakan metoda pendekatan yang belum tentu sama satu sama lain. Beberapa pendekatan yang digunakan untuk mengetahui besarnya nilai underground economy adalah sebagai berikut:
a.   Pendekatan langsung. Melalui survey terhadap pelaku di kegiatan yang masuk kategori underground economy.
b.   Pendekatan moneter. Biasanya transaksi-transaksi yang masuk kategori underground economy menggunakan uang cash dalam pembayarannya. Jika money supply, baik cash maupun deposit bank meningkat melebihi dari nilai transaksi-transaksi yang terlapor, maka selisihnya digunakan untuk mengestimasi besaran underground economy.
c.   Pendekatan diskrepansi dalam official statistic. Menghitung selisih antara jumlah pengeluaran dan pendapatan dalam neraca nasional. Selain itu juga menggunakan penurunan tingkat partisipasi angkatan kerja sebagai pendekatannya.
d.  Pendekatan konsumsi listrik. Apabila pertumbuhan konsumsi listrik melampaui pertumbuhan ekonomi (aktivitas perekonomian), maka dapat digunakan untuk mengestimasi pertumbuhan underground economy.
e.   Pendekatan dengan metode MIMIC (multiple indicator multiple causes). Metode ini memanfaatkan ilmu ekonometrika, yaitu dengan membangun suatu model matematik yang melibatkan beberapa indicator terkait underground ekonomi (partisipasi angkatan kerja, currency, dsb).
Kemunculan underground economy, ditengarai terjadi karena didorong oleh beberapa penyebab, diantaranya adalah;  tingginya beban pajak, intensitas peraturan yang berlaku (misalnya: dinamika pasar kerja), transfer sosial, ketidakpercayaan terhadap lembaga publik.
Bagaimana dampak underground economy terhadap perekonomian? Karena diyakini bahwa transaksi-transaksi tersebut bernilai sangat besar. Bagi pemerintah, jelas ini akan merugikan, karena pajak yang seharusnya dapat diperoleh menjadi tidak tercapai.  Akibatnya pendapatan pemerintah akan berkurang. Lalu, bagaimana pengaruhnya terhadap statistic (angka) resmi? Tentunya akan menjadikan statistic yang diperoleh dari survei-survei menjadi menyesatkan (misleading). Termasuk diantaranya angka pertumbuhan ekonomi, pengangguran, pendapatan.
Meskipun aktifitas underground economy terkesan bernada negatif, akan tetapi tetap memiliki arti penting dalam perekonomian. Lalu, apa kaitan antara underground economy dengan pertumbuhan ekonomi (aktifitas ekonomi)? Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa underground economy sendiri merupakan bagian dari aktivitas ekonomi. Tentunya sirkulasi uang yang berputar di sektor underground economy ini pada gilirannya akan mempengaruhi sector ekonomi yang tercakup dalam PDB (official economy). Mata rantai ekonomi yang tercipta dari munculnya aktifitas-aktifitas underground economy, mulai dari bagian hulu sampai hilir, semuanya membentuk nilai tambah masing-masing. Nilai tambah yang  tercipta ini, sebagai kompensasi penggunaan (balas jasa) faktor produksi yang pada gilirannya akan memicu peningkatan demand. Sehingga akan membentuk keseimbangan pasar baru (supply demand). Akibatnya akan terjadi peningkatan produksi barang dan jasa (ekonomi tumbuh).
Penyelundupan
Pasar gelap maupun pasar abu-abu sangat erat kaitannya dengan penyelundupan. Penyelundupan adalah semua bentuk proses memperoleh barang yang dilarang/dibatasi tersebut menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, oleh karena itu barang-barang yang terdapat di pasar gelap biasanya adalah barang hasil penyelundupan.
Penyelundupan tanpa tujuan lain kecuali untuk memperoleh uang dalam jumlah besar yangmerupakan jenis tindakan kriminal. Benar, barang selundupan bisa dijual lebih murah dan karena itu menguntungkan konsumen. Tapi keuntungan konsumen ini merugikan setidaknya tiga pihak: negara, produsen barang serupa, dan pedagang yang jujur. Karena itu, dalam jangka waktu tertentu, penyelundupan akan menghancurkan industri produk yang diselundupkan, menjadikan pemerintah kehilangan pendapatan yang mestinya harus dikembalikan kepada rakyat (kalau tak Dikorupsi).
Hukum Internasional
PENGERTIAN
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
(i) negara dengan negara
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Definisi yang dibuat oleh Charles Cheny Hyde :
“ hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :
1.        organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;
2.        peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4) 
Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2)
Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya
 
Tindak Pidana Kepabeanan
Berdasarkan Undang-undang No.10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Keputusan Presiden No. 109 tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No.23/2004 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.01/2004, tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah :
•   Pelayanan dan Pengawasan lalu lintas barang masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia;
•   Pemungutan Penerimaan Negara berupa Bea Masuk (dan Cukai).
Fungsi pelayanan adalah tugas DJBC untuk menjamin kelancaran arus barang dan dokumen dengan efisien dan efektif, tidak ada ekonomi biaya tinggi, mendorong peningkatan perdagangan dan daya saing. Fungsi pengawasan terutama pengawasan lalu lintas barang dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat dari upaya-upaya memasukkan barang yang dapat merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat, merugikan konsumen, dan membahayakan keamanan negara. Pengawasan juga mengandung makna tugas pemerintah yang dalam hal ini DJBC untuk melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal dan dumping, serta tugas untuk melancarkan ekspor Indonesia, dan mencegah ekspor ilegal baik fisik ataupun hanya dokumen. Fungsi pemungutan adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari Bea Masuk & PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor), serta mencegah kebocoran penerimaan negara, agar target yang sudah ditetapkan APBN tercapai.
Dengan demikian  jelas betapa besar dan berat tugas dan tanggungjawab DJBC, khususnya dalam mencegah dan menindak tegas pelanggaran dan tindak pidana kepabeanan yang dapat menimbulkan kerugian negara dalam arti luas, yaitu finansial, keamanan, kesehatan, gangguan perdagangan dan industri/investasi dalam negeri, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.