Definisi dan Istilah Hukum Industri
Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati
adalah:
·
Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai
hukum.
·
Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa
tentram.
·
Karena masyarakat menghendakinya.
·
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Menurut para ahli:
Thomas Hobbes
dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim.
- E. Utrecht
Hukum merupakan
himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
- R.
Soeroso SH
Hukum adalah
himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
- Abdulkadir
Muhammad, SH
Hukum adalah
segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas
terhadap pelanggarnya.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah
barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Tujuan
dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984.
Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah
tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
4. Peran aktif tehadap pembangunan industri juga
semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
5. Memperluas lapangan kerja, dengan semakin
meningkatnya pembangunan industri.
6. Meningkatkan penerimaan devisa, karena
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
7. Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena
adanya pembangunan dan pengembangan industri.
8. Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud
dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.
Contoh Kasus:
Alpenliebe adalah salah
satu merek permen yang banyak digemari masyarakat Indonesia di masa kini.
Permen Alpenliebe pada awalnya dikenal masyarakat Indonesia sebagai permen
dengan rasa karamel. Seiring dengan perkembangan waktu, Perfetti Van Melle
S.P.A sebagai produsen permen Alpenliebe tersebut juga melakukan inovasi
terhadap produknya dengan meluncurkan produk baru yaitu Alpenliebe Lollipop.
Permen
Alpenliebe Lollipop yang beredar di pasaran Indonesia ternyata sempat
menimbulkan sengketa desain industri dengan salah satu produk permen dalam
negeri milik pengusaha Indonesia. Agus Susanto adalah salah satu pengusaha
permen asal Indonesia yang memproduksi permen Lollyball bermerek Yoko. Agus
mengajukan gugatan pembatalan desain industri Perfetti Van Melle S.P.A untuk
jenis produk permen Alpenliebe Lollipop. Gugatan Agus dilayangkan ke Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat pada bulan Juli 2009. Persidangan perkara No. 42/Desain
Industri/2009/PN.NIAGA.JKT.PST sudah memasuki babak akhir. Masalahnya bersumber
dari kesamaan desain permen Lollyball dengan desain permen Lollipop. Desain
industri milik Perfetti Van Melle terdaftar dalam sertifikat No. ID 004058
tanggal 8 Januari 2003 dengan judul Lollipops.
Menurut kuasa
hukum Agus dari Pieter Talaway & Associates, kesamaan itu terletak pada
bentuk dan konfigurasi. Namun dalam gugatan tidak dijelaskan secara rinci
dimana letak kesamaannya. Kesamaan itu dapat mengecoh masyarakat tentang asal
usul atau sumber produk Agus dan Perfetti Van Melle sehingga bertentangan
dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Desain industri
permen Alpenliebe dinilai tidak memiliki kebaruan. Karena itu, dalam petitum
gugatan, Agus meminta majelis hakim agar membatalkan desain industri milik
Perfetti Van Melle. Sebab sebelum Perfetti Van Melle mendaftarkan desain
industri permen Alpenliebe, konfigurasi desain sudah beredar luas (public
domain). Perfetti Van Melle dinilai tidak beritikad baik dalam mendaftarkan
desain industri. Agus sendiri telah memproduksi permen Yoko sejak tahun 1999.
Ia juga telah mengantongi sertifikat merek No. 460924 pada 5 Januari 2001.
Kemudian diperpanjang dengan sertifikat No. IDM 000194839.
Kuasa hukum
Perfetti Van Melle dari Soemadipraja & Taher, menyatakan gugatan Agus tidak
berdasar. Karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri
Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball.
Apalagi, melarang pihak lain untuk mengunakan desain yang menyerupai desain
permen Lollyball. Faktanya, etiket desain industri permen Lollipops dan
Lollyball pun berbeda. Etiket merek permen Lollyball memiliki berbagai macam
unsur gambar. Selain itu, pada desain produk permennya terdapat garis di
permukaan. Sementara, pada permukaan permen Lollipops bergaris dengan
alternatif warna yang berbeda. Garis itupun bervariasi, ada yang horisontal,
diagonal kiri ke kanan atau sebaliknya dan atau tidak beraturan/bervariasi.
Dalam rezim
hukum desain industri tidak dikenal konsep kemiripan atau persamaan pada
pokoknya dalam konsep perlindungan desain industri di Indonesia. Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan sertifikat desain
industri untuk produk Perfetti Van Melle menunjukan pendaftaran desain industri
tidak bermasalah. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban
umum, agama dan kesusilaan. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van
Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah
diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap
pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Kuasa hukum Perfetti Van
Melle menilai tidak mungkin perusahaan asal Italia itu membahayakan reputasinya
dengan meniru desain permen dari produsen lain.
Hukum Kekayaan Intelektual
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini,
Anda mungkin sering mendengar tentang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang
kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi
manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian. Pelanggaran terhadap
kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar
hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi,
pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan
tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari
“kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian
menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia. Kemampuan intelektual
yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi,
atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI
melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif
tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar,
HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual
lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra. Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual. Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra. Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual. Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan
hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Hukum Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
b. Merk
dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya
pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
c. Hak
desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga
dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu
proses industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
d. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan
hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
e. Rahasia
dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Tentang Rahasia
f. Varietas
tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman : Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan
khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1
Ayat 1). Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan
Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri
varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang
ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan
ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan
dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat
yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1
Ayat 3)
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan hak
moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang
melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Undang-Undang Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada
orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi
batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
dari Hak Cipta
Pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai
fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah
sebagai berikut:
a) Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b) Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat
komersial.
Sifat-Sifat
Hak Cipta
sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut
antara lain adalah sebagai berikut:
a. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan
Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
b. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat
beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
· Pewarisan;
· Wasiat;
· Hibah;
· Perjanjian
tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan
c. Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang
diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah
orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau
dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang
yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian
Ciptaannya itu.
d. Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan
dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
e. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain
dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan
dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua
pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu
diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
f. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan
Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Penggunaan
undang-undang hak cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No.
19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982
menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah
untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda
kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu
Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan
hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak
cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi
dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan
tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
·
Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan
(lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
·
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu.
·
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan.
·
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
·
Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan.
·
Arsitektur.
·
Peta.
·
Seni batik.
·
Fotografi.
·
Sinematografi.
l) Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian
dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam
karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam
cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut,
meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu
hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya,
bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Contoh
Kasus Terkait dengan Masalah Hak Cipta Di Indonesia, YKCI menuding karaoke inul
vista melanggar hak cipta.
Inul Vista, sebuah tempat karaoke milik Inul Daratista kembali
menghadapi masalah. Adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang mengajukan
pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak YKCI menuding karaoke Inul Vista telah melanggar aturan dari
pengelola hak cipta demi kepentingan bisnisnya. Penasehat YKCI, Enteng Tanamal
menjelaskan bahwa manajemen Inul Vista telah melanggar aturan yang mengatur
mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kasus ini diajukan ke pengadilan, pihak
YKCI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak manajemen Inul Vista.
“Ada kompensasi karya cipta yang tidak ditaati manajemen karaoke Inul
Vista. Dimana, aturan soal pemberian hak dan kewajiban terhadap karya cipta
sudah kami (YKCI) beritahukan sebelumnya, tapi tidak ada tanggapan,” ungkap
Penasihat YKCI, Enteng Tanamal saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Selatan,
Selasa (13/11/2012).
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Inul Vista meliputi
subyek masalah berupa Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI pun telah menyerahkan berkas
pengaduan atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Tata Niaga,
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut akan disidangkan dalam
waktu dekat.
“Intinya, hak yang diberikan oleh manajemen karaoke Inul Vista tidak
sebanding dengan para pencipta lagu yang karyanya digunakan untuk kepentingan
bisnis yang dia (Inul) jalani,” tegasnya.
Sebelumnya, tempat karaoke yang telah tersebar di berbagai kota ini pun
pernah digugat oleh Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru
Nuhun Situmorang terkait masalah pembayaran lisensi lagu yang tidak dibayar
oleh pihak pemilik modal (Liputan6).
Hak Paten
Pengaturan hak
paten di Indonesia sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui
dengan UU No.13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten
adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya pengumuman Menteri
Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5/41/4 tentang pendaftaran
sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953
J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
Definisi
Hak Paten
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan
kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang
berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa,
bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada,
cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru
dalam cara
kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang
industri.
Paten dalam
Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
a. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas
“hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksnakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
b. Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk
atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Objek Paten
Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi,
dan 7 seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A
Kebutuhan Manusia (human necessities)
a. Agraria (agriculture)
b. Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
c. Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic
articles)
d. Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
Seksi B Melaksanakan karya (performing operations)
a. Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
b. Pembentukan (shaping)
c. Pencetakan (printing)
d. Pengangkutan (transporting)
Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry
and metallurgy)
a. Kimia (chemistry)
b. Perlogaman (metallurgy)
Seksi D Pertektilan dan perkertasan (textiles
and paper)
Pertekstilan
dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible
materials and other wise provided for)
a. Perkertasan (paper)
Seksi E
Konstruksi tetap (fixed construction)
a. Pembangunan gedung (building)
b. Pertambangan (mining)
Seksi F
Permesinan (mechanical engineering)
a. Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
b. Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
c. Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
Seksi G Fisika
(phiscs)
a. Instrumentalia (instruments)
b. kenukliran (nucleonics)
2.4 Ruang Lingkup Paten
UUP hanya menentukan dua jenis Paten, yakni Paten Biasa dan Paten
Sederhana. Paten Biasa adalah Paten yang melalui penelitian atau pengembangan
yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten Sederhana adalah Paten yang
tidak memerlukan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat
satu klaim. Namun UUP secara tersirat mengenalkan jenis-jenis Paten yang lain,
yaitu Paten Proses dan Paten Produk. Paten Proses adalah Paten yang diberikan
terhadap proses, sedangkan Paten Produk adalah Paten yang diberikan terhadap
produk.
Namun menurut
literatur, masih ada jenis-jenis Paten yang lain saat ini:
1. Paten yang
Berdiri Sendiri (Independent Patent) Paten yang berdiri sendiri serta tidak
tergantung dengan Paten lainnya.
2. Paten yang
Terkait dengan Paten lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar Paten bisa
terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan
Paten lainnya dan kedua Paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua Paten
itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan
lisensi atau lisensi timbal balik (cross license)
3. Paten
Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan, penambahan, atau tambahan dari temua yang asli.
Bila dilihat dari segi Paten pokoknya, kedua jenis Paten ini hanya merupakan
pelengkap sehingga disebut pula Paten Pelengkap (Patent of Accessory). Di
Indonesia tidak dikenal Paten Pelengkap.
4. Paten Impor
(Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Paten of
Revalidation). Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal di luar negeri
dan negara yang memberikan Paten lagi hanya mengkonfirmasi, memperkuatnya, atau
mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan Paten lagi
(revalidasi).
Keuntungan
dan Kerugian Paten
Ada 4 keuntungan system paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam
meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi.
1. Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu
negara:
2. Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya
industri-industri lokal;
3. Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan
fasilitas lisensi;
4. Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara
berkembang.
Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan
dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten
biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat
dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.
Kerugian rahasia dagang adalah berkaitan dengan upaya untuk menjaga
kerahasiaan informasi tersebut. Jika informasi tersebut diketahui pihak lain,
perlindungan rahasia dagang berakhir dan semua orang dapat menggunakannya.
Kerugian lainnya adalah berkaitan dengan pembuktian hak apabila terjadi
sengketa dengan pihak lain dimana pemilik rahasia dagang dapat memenuhi
kesulitan mempertahankan haknya didepan pengadilan mengingat rahasia dagang tidak
didaftarkan.
Sistem paten
merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
· Kepentingan pemegang paten
· Kepentingan para investor dan saingannya
· Kepentingan para konsumen
· Kepentingan masyarakat umum
Syarat
Utama Diberikannya Hak Paten
a. Baru
b. Mengandung langkah inventif
c. Dapat diterapkan dalam Industri
d. Jelas: Dapat dipahami dan dilaksanakan oleh orang yang ahli di
bidangnya Satu kesatuan invensi
ketentuan umum
permohonan paten (pasal 20-24)
1. Paten diberikan berdasarkan permohonan
2. Hanya untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan
satu kesatuan invensi
3. Diajukan dengan membayar biaya
4. Untuk permohonan yang bukan dilakukan oleh inventor adanya
surat penyerahan hak dari inventor kepada pemohon Permohonan diajukan secara
tertulis kepada Direktorat Jenderal.
Alternatif cara
pengajuan permohonan paten:
a. Datang langsung ke Direktorat Jenderal
b. Melalui kuasa hukum (konsultan HKI)
c. Melalui kanwil Departemen Hukum dan HAM di seluruh Indonesia
Note:
Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang tidak bertempat
tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus diajukan
melalui kuasa
Permohonan
Paten Harus Memuat : (Pasal 24(2)
a. Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b. Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
c. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
d. Nama dan alamat lengkap lengkap Kuasa apabila Permohonan
diajukan melalui kuasa;
e. Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
f. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
g. Judul invensi
h. Klaim yang terkandung dalam invensi
i. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
j. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk
memperjelas invensi;
k. Abstrak invensi
Biaya
Permohonan Paten:
a. Paten biasa: Rp. 575.000
b. Paten Sederhana Rp. 125.000
Biaya
Pemeriksaan Substantif Paten:
a. Paten Biasa: Rp. 2.000.000
b. Paten Sederhana: Rp. 350.000
Tanggal
Penerimaan Permohonan
Tanggal diterimanya (Filling date = tanggal penerimaan) surat permohonan
yang telah memenuhi persyaratan minimum sesuai pasal 24: adanya pengajuan
tertulis dengan formulir yang terisi lengkap, dipenuhinya ketentuan (Pasal
24(2) a, b, f, h, i, dan j, dan biaya untuk itu sudah dibayar !!! jika
terjadi kekurangan maka tanggal penerimaannya adalah tanggal diterimanya
seluruh persyaratan minimum tersebut oleh Direktorat Jenderal. Jika deskripsi
diserahkan dalam bahasa Inggris, maka terjemahannya dalam bahasa Indonesia
harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
penerimaan jika tidak permohonan dianggap ditarik kembali. Kekurangan
lain yang ada dalam ketentuan Pasal 24, harus dipenuhi 3 bulan setelah tanggal
pemberitahuan kekurangan oleh Direktorat Jenderal
- Dapat diperpanjang paling lama 2 bulan atas dasar permintaan
- Dapat diperpanjang lagi paling lama 1 (satu) bulan dengan dikenai
biaya
Undang-Undang
Hak Paten
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian
di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
· Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 2)
· Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU
14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten,
berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari
kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan
publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Secara garis
besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
1. Merupakan
insentif untuk menghasilkan teknologi baru
2. Menciptakan
iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
3. Mendorong
alih teknologi
4. Merupakan
alat untuk perencanaan dan perumusan industri
5. Mendorong
penanaman modal
Sumber:
http://d-yohast.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html
Sumber:
http://d-yohast.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar