SISTEM PEMILIHAN UMUM
Pengertian
Pemilihan Umum
Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945.
Pasal 1 ayat
(2) Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD RI 1945)
menentukan : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Mana kedaulatan sama dengan
makna kekuasaan tertinggi, yaitu kekuasaan yang dalam taraf terakhir dan
tertinggi wewenang membuat keputusan. Tidak ada satu pasalpun yang menentukan
bahwa negara Republik Indonesia adalah suatu negara demokrasi. Namun, karena
implementasi kedaulatan rakyat itu tidak lain adalah demokrasi, maka secara
implesit dapatlah dikatakan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara
demokrasi.
Hal yang demikian wujudnya adalah, manakala negara atau
pemerintah menghadapi masalah besar, yang bersifat nasional, baik di bidang
kenegaraan, hukum, politik, ekonomi, sosial-budaya ekonomi, agama “ semua
orang warga negara diundang untuk berkumpul disuatu tempat guna membicarakan,
merembuk, serta membuat suatu keputusan.” ini adalah prinsipnya.
Sistem Pemilihan Umum
Dalam
ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya
berkisar pada 2 prinsip pokok, yaitu :
a. Single-member constituency (satu daerah
memilih atau wakil; biasanya disebut Sistem Distrik). Sistem yang mendasarkan
pada kesatuan geografis. Jadi setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut
distrik karena kecilnya daerah yang diliputi) mempunyai satu wakil dalam dewan
perwakilan rakyat.
Sistem ini mempunyai beberapa
kelemahan, diantaranya :
1) Kurang memperhitungkan adanya
partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan ini terpencar dalam
beberapa distrik.
2) Kurang representatif dalam arti
bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang telah
mendukungnya.
Disamping itu sistem ini juga mempunyai kelebihan, antara lain :
1) Wakil yang terpilih dapat dikenal
oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat.
2) Lebih mendorong kearah integrasi
partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik
pemilihan hanya satu. Mendorong partai-partai untuk menyisihkan
perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerjasama.
3) Berkurangnya partai dan
meningkatnya kerjasama antara partai-partai yang mempermudah terbentuknya
pemerintah yang stabil dan meningkatkan stabilitas nasional
4)
Sederhana dan mudah untuk
diselenggarakan
b. Multi-member constituency (satu
daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Proportional
Representation atau Sistem Perwakilan Berimbang). Gagasan pokok dari sistem ini
adalah bahwa jumlah kursi yang diperoleh oleh sesuatu golongan atau partai
adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya.
Sistem ini ada beberapa kelemahan:
i.
Mempermudah
fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru
ii.
Wakil
yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan
loyalitas kepada daerah yang telah memilihnya
iii.
Mempersukar terbentuknya pemerintah
yang stabil, oleh karena umumnya harus mendasarkan diri atas koalisi dari
dua-partai atau lebih.
Keuntungan system Propotional:
i.
System
propotional di anggap representative, karena jumlah kursi partai dalm parlemen
sesuai dengan jumlah suara masyarakat yang di peroleh dalam pemilu.
ii.
System
ini di anggap lebih demokatis dalam arti lebih egalitarian, karena praktis
tanpa ada distorsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar