PERBATASAN WILAYAH NEGARA INDONESIA
Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya yang mencapai
17.499 pulau dan luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, serta panjang
garis pantai yang mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah Indonesia
adalah laut, implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan sisanya adalah
perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara
diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik
Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk wilayah darat,
Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Malaysia, Papua Nugini,
danTimor Leste dengan panjang garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah
2914,1 km. Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya membutuhkan
dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan profesional, baik
itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya infrastruktur di
kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sebuah
sistem manajemen perbatasan yang baik.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara
tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3)
batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut
teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang
udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari
garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12
mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal.
ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut
teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang
mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi,
konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara
meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial
negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung
terluar tepian kontinen.
Perbatasan laut dengan negara tetangga:
Perbatasan Indonesia-Singapura
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni
wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak
tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan
mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu
mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu
oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh
penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para
nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil
karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau
kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan
perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas
maritim dengan Singapura di kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Malaysia
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah
perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan
batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas
lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik
batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar
kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan
penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia
Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam
menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
Perbatasan Indonesia-Filipina
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan
Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu
yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan
Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang
secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua
negara secara bilateral.
Perbatasan Indonesia-Australia
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas
landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian
RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas
yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara
trilateral bersama Timor Leste.
Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan
maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan
timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar
penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap
hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Vietnam
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau
Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur
landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di
antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan
perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
Perbatasan Indonesia-India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau
Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada
titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut
Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua
negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah
pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
Perbatasan Indonesia-Thailand
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan
antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung
pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki
perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di
kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan
oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan
masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing
merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
Perbatasan Indonesia-Republik Palau
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE
Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering
timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para
nelayan kedua pihak.
Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan
masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara
sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan
kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat
menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi
masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste
yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial
menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga:
Indonesia-Malaysia
Pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya
sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran
perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh negara tetangga.
Malaysia lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI.
Pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas
wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah,
Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta
Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga
dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah.
Permasalahan lain antar kedua negara ini adalah masalah pelintas batas,
penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua
negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober
1969 yang diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November
1969/ LN No.54 dengan nama perjanjian Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the
Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan
Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).
Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati batas-batas wilayah darat
dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat
menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan
kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan
klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di
kemudian hari.
Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan
masih menggunakan mata uang rupiah,
bahasa Indonesia, serta
berinteraksi secara sosial dan budaya
dengan masyarakat Indonesia.
Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat
di kedua sisi perbatasan, dapat
menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,
dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih
berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi
permasalahan perbatasan di kemudian
hari.
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan
terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut.
Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah
dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
Pulau-pulau terluar yang menjadi perbatasan dengan negara tetangga
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan
tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau
ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas
negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan
pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu
keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan
dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan
Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi
pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena
kesengajaan manusia.
Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status
kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada
keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan
Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial
dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun
didiami oleh masyarakat dari negara lain.
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL,
terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya
:
Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo
berbatasan dengan India
Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas,
Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong
Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil
berbatasan dengan Malaysia
Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan
Singapura
Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi,
Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan
dan Jiew berbatasan dengan Filipina
Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut
pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel,
Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai
Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru,
Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan
Timor Leste
Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan
dengan Palau
Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau,
Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia
Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan
perhatian serius dintaranya:
1.
Pulau Rondo
Pulau Rondo
terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini
terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat
wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2.
Pulau Berhala
Pulau Berhala
terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan
Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat
penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu
selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3.
Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah
salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara
Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan
Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba
menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau
ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu
anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya,
Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di
sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura.
Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan
Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air
pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon
bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas
laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi
(TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara
Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan
menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini
telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan
ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air)
ke tempat yang lebih tinggi.
4.
Pulau
Sekatung
Pulau ini
merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan
langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030
yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan
Vietnam.
5.
Pulau Marore
Pulau ini terletak
di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau
Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6.
Pulau Miangas
Pulau ini terletak
di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau
Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7.
Pulau Fani
Pulau ini terletak
Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan
langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD
066.
8.
Pulau Fanildo
Pulau ini terletak
di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat,
berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik
Dasar TD 072.
9.
Pulau Bras
Pulau ini terletak
di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat,
berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik
Dasar TD 072A.
10.
Pulau Batek
Pulau ini terletak
di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste.
Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11.
Pulau Marampit
Pulau ini terletak
di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau
Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12.
Pulau Dana
Pulau ini terletak
di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan
Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121
Provinsi di Indonesia
Indonesia terdiri atas 33 provinsi.
Dari 33 provinsi tersebut, 5 di antaranya memiliki status khusus :
Nanggroe Aceh Darussalam [NAD]
Daerah Khusus Ibukota [DKI] Jakarta
Daerah Istimewa [DI] Yogyakarta
Papua, dan
Papua Barat.
Peta Indonesia
SUMATERA, 10 provinsi
NAD, 23 kotamadya | kabupaten
SUMUT, 30 kotamadya | kabupaten
SUMBAR, 19 kotamadya | kabupaten
SUMSEL, 15 kotamadya | kabupaten
BENGKULU, 10 kotamadya | kabupaten
JAMBI, 11 kotamadya | kabupaten
LAMPUNG, 11 kotamadya | kabupaten
RIAU, 11 kotamadya | kabupaten
KEP RIAU, 7 kotamadya | kabupaten, termasuk TanjungPinang dan Batam
KEP BANGKA-BELITUNG, 7 kotamadya | kabupaten
JAWA, terdiri dari 4 provinsi dan 2 daerah khusus istimewa:
DKI JAYA, 6 kotamadya dan kabupaten
JABAR, 26 kotamadya dan kabupaten, termasuk Bogor, Cibinong, Depok,
dan Bekasi
BANTEN, 7 kotamadya dan kabupaten
DI YOGYAKARTA, 5 kotamadya
JATENG 35 kotamadya dan kabupaten, teramsuk Semarang dan Cilacap
JATIM, 38 kotamadya dan kabupaten, termasuk Surabaya, Malang,
Ponorogo, Trenggalek, Blitar, Jember, Situbondo
NUSATENGGARA, 3 provinsi
BALI, 9 kotamadya | kabupaten
NUSATENGGARA BARAT, 10 kotamadya | kabupaten
NUSATENGGARA TIMUR, 20 kotamadya | kabupaten, termasuk Kupang
KALIMANTAN, 4 provinsi
KALSEL, 13 kotamadya | kabupaten
KALTENG, 14 kotamadya | kabupaten
KALTIM, 14 kotamadya | kabupaten
KALBAR, 14 kotamadya | kabupaten
SULAWESI, 6 provinsi
SULSEL, 24 kotamadya | kabupaten, termasuk Makassar, Soppeng
SULTENG, 11 kotamadya | kabupaten, termasuk Palu
SULTEG, 12 kotamadya | kabupaten, termasuk Kendari dan Bau-Bau
SULBAR, 5 kotamadya | kabupaten
GORONTALO, 6 kotamadya | kabupaten
SULUT, 15 kotamadya | kabupaten, termasuk Manado
MALUKU, 2 provinsi
MALUKU, 11 kotamadya | kabupaten
MALUKU UTARA, 8 kotamadya | kabupaten
PAPUA, 2 provinsi
PAPUA, 27 kotamadya | kabupaten
PAPUA BARAT, 9 kotamadya | kabupaten
Data Pulau Terluar Dalam Bentuk Tabel
Masalah Perbatasan Darat dan Laut Indonesia Sejak Zaman Kemerdekan 1945
Indonesia merupakan Negara
maritim yang terdiri dari 18.108 pulau besar seperti Sumatra, Jawa, sekitar
tiga perempat pulau Borneo, Sulawesi, Kepulauan Maluku, Papua dan pulau – pulau
kecil d sekitarnya. Pulau – pulau ini terbentang dari timur ke barat sejauh
6.400 km dan sekitar 2.500 km jarak antara utara dan selatan. Garis terluar
yang mengelilingi wilayah Indonesia adalah sepanjang kurng lebih 81.000 km dan
sekitar 80% dari kawasan Indonesia adalah laut. Indonesia memiliki sepuluh negara tetangga yang
berbatasan, yakni Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam,
Papua Nugini, Australia, Palau dan Timor Leste.
Negara yang hidup
berdampingan ini tidak lepas dari berbagai masalah perbatasan seperti
penyelundupan, terorisme, pengambilan sumber daya, dan juga banyak nelayan
Indonesia yang ditangkap karena melanggar wilayah perbatasan Negara lain akibat
tidak jelas batas wilayah Negara. Ini disebabkan kurangnya perhatian pemerintah
kita terhadap pengawasan perbatasan, sehingga banyak permasalah yang timbul di
daerah perbatasan yang mengancam disintegrasi bangsa. Berikut ini adalah
masalah yang terjadi di perbatasan sejak tahun 1945 :
1. Perbatasan
Indonesia dan Malaysia
Sebenarnya ketidak
harmonis hubungan Indonesia dan Malaysia sudah dimulai tanggal 20 Januari
1963,saat itu mentri luar negri Indonesia Soebandrio mengambil sikap bermusuhan dengan Malasyia, dan pada 17
september 1963 demo anti – Indonesia memuncak di Malasyia dengan menyerbu KBRI,
menyobek foto Soekarno, dan membawa lambang Garuda Pancasila pada Tunku Abdul
Rahman untuk diinjak. Sehingga Soekarno menyerukan “Ganyang Malaysia” karena
tidak terima harga diri bangsa diinjak – injak oleh Malaysia. Penyerangan Indonesia
ke Malaysia berlangsung selama kurang lebih 2 tahun. Perang ini berakhir pada
akhir tahun 1965, saat kekuasaan Soeharto. Indonesia dan Malaysia mengadakan
perjanjian damai di Bangkok tanggal 28 Mei 1966. Kerajaan Malaysia dan
Pemerintah Indonesia mengumumkan penyelesaian konflik. Kekerasan berakhir bulan
Juni, dan perjajanjian di tanda tangani 11 Agustus.
Akan tetapi konflik tidak
berakhir di situ saja masalah perbatasan yang akhirnya mencuat ke public dan
mengancam hubungan kedua Negara juga muncul akhir – akhir ini seperti perebutan
pulau Sipanadan Ligitan yang akhirnya dimenangkan kepemilikannya oleh Malaysia,
kasus blok Ambalat dan yang paling baru adalah perseteruan di Sekupang,Batam,
Kep.Riau. ketika itu petugas kelautan Indonesia menangkap 7 Nelayan Malaysia
yang masuk perairan Indonesia tanpa ijin, akan tetapi d tengah perjalanan mereka di hadang oleh Police Marine
Malaysia yang masuk ke perairan Indonesia,mereka pun beradu argument. Akhirnya
3 pegawai Kementrian Kelautan dan Perikanan di bawa ke Malasyia dan sebagai
gantinya 7 nelayan Malaysia di bawa ke Indonesia.
Masalah seperti ini sempat
mempertegang hubungan kedua Negara karena sebelumnya,masyarakat Indonesia juga
dibuat kecewa dengan pengklaiman batik, tari pendet, dan reog yang jelas – jelas
budaya asli Indonesia. Aksi kekecewaan ini berbuntut dengan demo di depan
Kedutaan Besar Malaysia, pembakaran bendera Malasyia, dan yang lebih ironis
adalah pelemparan kotoran manuisia ke Kedutaan.
2. Perbatasan
Indonesia dan Singapura
Sebenarnya perbatasan laut
antara Indonesia dan Singapura sudah ada sejak tahun 1973, dan sudah
didaftarkan ke sekertariat PBB tanggal 4 Maret 2009. Akan tetapi masih ada
masalah perbatasan yang mengganggu hubungan kedua Negara tersebut. Seperti
masalah pengerukan pasir di dekat Riau yang berbatasan langsung dengan
Singapura sejak tahun 1970. Pengerukan pasir dalam jumlah besar yang dilakukan
setiap hari membuat kerusakan ekosistem laut. Sehingga banyak penduduk
Indonesia yang kehilanggan mata pencahariannya akibat kerusakan ekosistem. Dan
yang paling parah adalah seperti kasus tenggelamnya Pulau Nipah, jika ini
dibiarkan berlarut – larut maka tidak hanya pulau Nipah saja yang tenggelam
akan tetapi pulau kecil di sekitarnya juga akan ikut tenggelam. Dan tentu saja pengerukan
pasir ini juga akan memperluas luas daratan Singapura dan merubah batas maritime
3. Perbatasan
Indonesia dan Filiphina
Masalah perbatasan
Indonesia dan Filipina adalah perebutan Pulau Miangas. Indonesia dan Filiphina
sama – sam mengklaim status kepemilikan pulau Miangas. Padahal sudah tidak
diragukan lagi bahwa Pulau Miangas adalah milik Indonesia karena letaknya di
perairan Sulawesi Utara. Permasalahan ini terjadi akibat berbedaan perhitungan
antara Filipina dan Indonesia. Filipina menyatakan bahwa wilayah perairannya
masuk ke pulau Miangas, jadi secara tidak langsung pulau Miangas adalah milik
Filipina.
Permasalahan lain adalah
ketidakjelasan batas laut Indonesia dan Filipina, sehingga penentuan ZEE (Zona
Ekonomi Ekslusif) masih terjadi masalah terhadap kedua Negara tersebut. Karena apabila kedua negara menerapkan penarikan garis batas ZEE
(200mil laut) maka contohnya: jarak antara Miangas (Indonesia) dan St. Agustin
(Filipina) hanya berkisar 90 mil laut. Hal ini akan terjadi tumpang tindih
batas laut dan menjadi masalah kedua negara tersebut. Sehingga
permasalahan ini harus segera ditindak lanjuti,karena ZEE sangat penting
terhadap perekonomian penduduk setempat karena berkaitan erat dengan
pemanfaatan sumber daya alam di ZEE. Selain itu juga permasalahan lain juga
harus diperhatikan, seperti pengawasan daerah perbatasan,karena perbatasan laut
Indonesia dan Filipina sering terjadi kejahatan seperti penyelundupan senjata
untuk kegiatan terorisme.
4. Perbatasan
Indonesia dan Australia
Sengketa perbatasan dengan
Australia tentang dasar laut Pulau Rote (Indonesia) dan Pulau Ashmore
(Australia) juga belum dirundingkam secara serius oleh kedua belah pihak.
Permasalah ini timbul karena sejarah, nelayan Pulau Rote sering mengkap ikan di
Pulau Ashamore. Karena inilah banyak nelayan Indonesia yang ditangkap karena
melanggat perbatasan. Padahal menurut generasi tua nelayan Pulau Rote, Pulau
Ashamore yang mereka sebut dengan nama Pulau Pasir adalah wilayah ulayat (adat)
mereka. Sehingga dulu mereka sering menangkap teripang dan udang di sana. Akan
tetapi perjanjian maritime berkata lain, pulau Rote adalah milik Indonesia dan
pulau Ashamore adalah milik Australia.
Selain itu juga ada
masalah penentuan ZEE antara pulau Christmas (Aaustralia) dan Pantai Jawa yang
jaraknya 118 mil laut. Padahal sesuai hokum yang berlaku jarak ZEE adalah 200
mil. Sehingga permasalahan ini harus segera di bahas karena penting dalam
proses pemafaatan sumber daya untuk selanjutnya.
5. Perbatasan
Indonesia dan Papua Nugini
Sebenarnya Indonesia dan
Papua Nugini sudah menyepakati batas – batas wilayah darat dan maritime.
Walaupun demikian masih ada masalah yang terjadi di perbatasan yaitu Indonesia
melanggar perbatasan sejauh 2 km dengan membangun tugu perbatasan, padahal pada
awalnya batas antara kedua Negara tersebut adalah jembatan Muara Tami. Dengan
kejadian tersebut hubungan kedua Negara sempat memanas.
Masalah lain, adalah
kesamaan kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan
budaya dan ikatan keluarga antara kedua penduduk yang terdapat di kedua sisi
perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak – hak tradisional dapat berkembang menjadi
masalah kompleks kemudian hari.
6. Perbatasan
Indonesia dan Vietnam
Sengketa perbatasan antara
Vietnam dan Indonesia terjadi karena perbedaan sudut pandang mengenai Pulau
Sekatung (Indonesia) dan Pulau Condore (Vietnam) yang berjarak 245 mil, memiliki
kontur landas kontinen tanpa batas benua. Sehingga timbulah permasalahn
penentuan BLK (Batas Landas Kontinen) antara kedua Negara tersebut. Indonesia
menggunakan acuan hukum laut internasional
seperti yang disahkan oleh UNCLOS (United Nations Convention on Law of the
Sea). Sedangkan Vietnam menilai klaimnya berdasarkan pada anggapan mereka
sendiri bahwa Vietnam adalah sebuah negara kepulauan. Padahal pada kenyataannya
mereka adalah Negara continental. Sehingga dibutuhkan pembicaraan serius antara
kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman.
7. Perbatasan
Indonesia dan India
Perjanjian maritime antara
Indonesia dan Indonesia sudah disepakati tanggal 8 Agutus 1974. Akan tetapi
masih ada masalah perbatasan yang timbul yang terletak di Pulau Rondo (Aceh,
Indonesia) dan Pulau Nicobar (India). Akan tetapi karena jaraknya dekat dan
minimnya pengetahuan tentang batas maritime negara banyak penduduk terutama
nelayan yang melanggar perbatasan sehingga banyak nelayan yang tertangkap
akibat akibat pelanggaran perbatasan karena mencari ikan di perairan India.
8. Perbatasan
Indonesia dan Thailand
Permasalahan perbatasan
antara Indonesia dan Thailand tidak begitu kompleks. Ini dikarenakan batas
geografis kedua Negara tersebut cukup jauh. Dan kedua Negara tersebut juga
sudah membuat perjanjian Landas Kontinen yang terletak di titik koordinat
tertentu yaitu di perairan selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Masalah
yang timbul hanyalah nelayan Thailand atau Indonesia yang melakukan penangkapan
ikan di perairan wilayah Indonesia atau Thailand sehingga harus diproses secara
hokum karena melanggar wilah perbatasan.
9. Perbatasan
Indonesian dan Republik Palau
Masalah perbatasan ini
karena antara Indonesia dan Republik Palau belum mengadakan kesepakan resmi
jarak ZEE antara kedua Negara tersebut. Padahal jarak antara Pulau Fani (Indonesia) dan Pulau Tobi di kepulauan Helena
(Palau) adalah 117 mil. Sehingga jika di tarik ZEE sejauh 200 mil, maka akan
terjadi tumapang tindih. Maka dari itu harus terjalin kesepakatan antar kedua
Negara tersebut.
10. Perbatasan Indonesia dan Timor Leste
Timor Leste dulunya adalah
bagian dari Indonesia yang memisahkan diri dari Indonesia. Sehingga penentuan
perbatasan merupakan hal yang rumit dan menjadi perundingan sampai sekarang
ini. Kedua belah pihak sepakat bahwa penyelesaian masalah perbatasan kedua
Negara di 5.000 titik. Dari jumlah 907 titik sudah disetujui dan baru 103 yang
teralisasi. Dari jumlah itui ada 3 titik yang menjadi focus dan masih dalam
tahap perundingan yaitu Noel Besi-Citrana, Manusasi, dan Memo. Perbedaan
pandangan pentuan batas wilayah antara kedua Negara tersebut menjadi pokok
permasalahannya. Indonesia berpedoman pada dasar aliran sungai yang mengarah ke
Sungai Noel Besi, sedangkan Timor Leste berpedoman pada garis batas wilayah
kerajaan yang pernah ada di sana.
Selain itu masalah
pengungsi dari Timor Leste yang ada di perbatasan Indonesia cukup besar. Yang
dapat menimbulkan masalah perbatasan dikemudian hari.
Permasalahan lain adalah
belum terjadinya kesepakatan ZEE antara Indonesia dan Timor Leste di perairan
bagian utara dan Timor Leste. Jika ini tidak cepat diselesaikan dikhawatirkan
akan terjadi konflik di kemudian hari.
PERBATASAN
NEGARA INDONESIA DAN KERJASAMA BILATERAL
PERBATASAN
WILAYAH INDONESIA DENGAN NEGARA TETANGGA
Indonesia
adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan
luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, serta panjang garis pantai yang
mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut,
implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan
laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara diantaranya
Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau,
Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk wilayah darat,
Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Malaysia, Papua Nugini,
dan Timor Leste dengan panjang garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah
2914,1 km. Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya
membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan
profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya
infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak
memiliki sebuah sistem manajemen perbatasan yang baik.
Adapun
batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1)
batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4)
batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan
suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya
sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup
wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau
24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut
di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari
200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state)
memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan
sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di
bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan
alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Perbatasan
laut dengan negara tetangga:
Ø Perbatasan Indonesia-Singapura
Penambangan
pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan
langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan
tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan
kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata
pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh
akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh
penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para
nelayan.
Penambangan
pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat
menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil
tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan
pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim
dengan Singapura di kemudian hari.
Ø Perbatasan Indonesia-Malaysia
Penentuan
batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat
Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim
tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan
nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia. Demikian pula dengan perbatasan darat
di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah
pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas,
penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC)
dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal
bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat
dioptimalkan.
Ø Perbatasan Indonesia-Filipina
Belum
adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di
perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus
dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint
Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara
berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara
secara bilateral.
Ø Perbatasan Indonesia-Australia
Perjanjian
perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan
batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang
ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru
RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara
trilateral bersama Timor Leste.
Ø Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Indonesia
dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun
demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah
pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang
terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak
tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Ø Perbatasan Indonesia-Vietnam
Wilayah
perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di
Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen
tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua
negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna
menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
Ø Perbatasan Indonesia-India
Perbatasan
kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India.
Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat
tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati
oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul
karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang
dilakukan para nelayan.
Ø Perbatasan Indonesia-Thailand
Ditinjau
dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan
Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan
Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang
terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka
bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang
mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di
samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah
sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
Ø Perbatasan Indonesia-Republik Palau
Sejauh
ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE
Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan
pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua
pihak.
Ø Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Saat
ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan
mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya
dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan
antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim
terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih
kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di
wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan
perbatasan di kemudian hari.
Perbatasan
darat Indonesia dengan negara tetangga:
Indonesia-Malaysia
Pelanggaran
perbatasan negara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar
oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara
yang masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia lah yang paling
sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI. Pelanggaran wilayah darat,
diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas wilayah di Kalimantan Barat.
Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman
Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu.
Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para
pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah. Permasalahan lain antar
kedua negara ini adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan
penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat Malaka dan
laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang diratifikasi
melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN No.54 dengan nama
perjanjian Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and
the Government of Malaysia Relating to the Delimitation of the Continental
Shelves between the Two Countries. (Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen
antara Kedua Negara).
Indonesia-Papua
Nugini
Indonesia
dan Papua Nugini telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim.
Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya
salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang
terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak
tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Indonesia-Timor
Leste
Saat
ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan
mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat
Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat
di kedua sisi perbatasan, dapat
menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,
dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih
berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi
permasalahan perbatasan di kemudian
hari.
Berdirinya
negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan
baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat
dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai
sekarang.
Pulau-pulau
terluar yang menjadi perbatasan dengan negara tetangga
Pulau-pulau
terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan
jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis
sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita
ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan
serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah
Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara
negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada
beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada
pulau-pulau terluar, diantaranya :
ü
Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau
karena kesengajaan manusia.
ü
Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status
kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan
hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan
dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
ü
Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan
sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun
temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
PERJANJIAN
BILATERAL
Hubungan
luar negeri Indonesia dengan negara-negara lain telah dimulai sejak Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Berbagai forum, baik bilateral,
regional maupun multilateral telah dirancang oleh Indonesia bersama-sama dengan
negara-negara sahabat. Dalam menjalin hubungan tersebut Indonesia senantiasa
mempromosikan bentuk kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai
saling menghormati, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain, penolakan
penggunaan kekerasan serta konsultasi dan mengutamakan konsensus dalam proses
pengambilan keputusan.
Saat
ini Indonesia telah menjalin kerjasama bilateral dengan 162 negara serta satu
teritori khusus yang berupa non-self governing territory. Negara-negara mitra
kerjasama Indonesia ini terbagi dalam delapan kawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar