PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk
perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah
pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun
pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru).
Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan
untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif &
dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu
menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya
untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak
paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem
first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali
menemukan.
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1Undang-undang Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang
teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping
paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan
paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten
dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi.
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten). Paten diberikan dalam ruang
lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses
industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang
hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih
sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Paten (UUP).
2.2 Haukum Yang Mengatur Hak Paten
1. Undang-undang No.14 Tahun 2001
tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang No.7 Tahun 1994
tentang Agreement Establishing the Word Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3. Keputusan persiden No. 16 Tahun
1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial
Property;
4. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun
1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan Pemerintah
No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh No.
M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No.
M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh No.
N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara
Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh No.M.06.-
HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan Menkeh No.
M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan
Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan Menkeh No.
M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen
Paten;
12. Keputusan Menkeh No.
M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan Menkeh No.
M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten
2.3 Subyek
Yang Dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat
dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses
mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak
(''software''), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup
alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat
elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan
sebagainya.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. ''Software''
yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi
praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).Saat ini, masalah
paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang
sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana,
mengijinkan paten untuk ''software'' dan metode bisnis, sementara di Eropa,
''software'' dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang
menggunakan ''software'' masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan
di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga
sekuensing asam nukleat|sekuens genetik, termasuk juga subjek yang
kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek
yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat
dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya.
Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib
membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada
tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates
mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru
(belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat
diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu
perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah
10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang
diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan
penelusuran dokumen paten.
Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan
paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan
undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
2.4 Istilah – Istilah dalam Paten
Beberapa istilah yang sering digunakan dalam Paten antara lain :
2.4.1 Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Invensi adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2.4.2 Inventor atau Pemegang
Paten
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi. Pemegang Paten: adalah Inventor sebagai pemilik
Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum
Paten.
2.4.3 Hak yang Dimiliki Oleh
Pemegang Paten
Hak
yang dimiliki oleh pemegang paten adalah
1) pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang
dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa,
menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi paten;
(b)dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf
a.
2) pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada
orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3) pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui
pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4) pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja
dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan
sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
2.4.4 Pengajuan Permohonan
Paten
Permohonan paten diajukan dengan
cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila
permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak,
apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak:
masing-masing rangkap 3 (tiga)
2.4.5 Sistem First to File
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten dalam rangka perlindungan hukum,
yaitu; Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi
mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan.
Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi
mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan.
Sistem first-to-file adalah suatu sistem pemberian paten yang menganut
mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap
sebagai pemegang paten, bila semua persyaratannya dipenuhi. Sistem paten yang
diterapkan di Indonesia menganut sistem first-to-file, dalam Pasal 34 UUP
disebutkan ” Apabila untuk satu invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari
satu permohonan paten oleh pemohon yang berbeda, hanya permohonan yang diajukan
pertama atau terlebih dahulu yang dapat diterima “
2.3.4 Kapan Sebaiknya
Permohonan Paten Diajukan ?
Masalah
paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di
wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia,
mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer
teknologi. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas)
bulan setelah tanggal
penerimaan permohonan paten.
3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk
mengetahui apakah ada
keberatan atau tidak dari
masyarakat.
2. Jika tahap pengumuman ini
terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon
paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
tahun sejak terjadi filling date.
2.3.5 Hal-hal Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Seorang
Inventor Sebelum Mengajukan Permohonan Paten
1. Melakukan penelusuran. Tahapan
ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam
bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya
dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu
tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan
diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
2. Melakukan Analisis. tahapan ini
dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan
diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
3. Mengambil Keputusan. Jika invensi
yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi
terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan
Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut
sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan
permohonan Paten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar