Tampilkan postingan dengan label ETIKA PROFESI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ETIKA PROFESI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Mei 2017

STUDI KASUS PELANGGARAN HAK PATEN

STUDI KASUS PELANGGARAN HAK PATEN

Hak paten menurut KBBI adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannyaserta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
1.      Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
2.      Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu:
1.      Sistem first to file yaitu memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan.
2.      Sistem first to invent adalah sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi pertama kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Banyak perusahaan-perusahaan maupun perorangan dengan sengaja ataupun tidak dalam menggunakan paten tertentu dalam kadar fair use paten yang sudah diatur. Dalam beberapa kasus pelanggar hak paten bukan hanya mencari keuntungan tetapi juga untuk menghemat pengeluaran dalam membanyar penggunaan paten tertentu yang digunakan. Akibat dari itu banyak kasus pelanggaran hak paten sampai menempuh jalur hukum agar masalah pelanggaran paten dapat diselesaikan dengan adil dan terperinci sampai sejauh mana paten tersebut digunakan. Berikut adalah studi kasus pelanggaran hak paten didalam negeri dan diluar negeri.

1.      Pelanggaran Paten Google Atas Pengguanaan API milik Oracle
Sejak Agustus 2010 Oracle sudah mengajukan gugatan terhadap Google ke pengadilan. Menurut Oracle (sebagai pemilik hak paten bahasa pemrograman Java), Google telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan 37 API Java di Android tanpa lisensi dari Oracle. Setelah proses penyidikan dan pengadilan yang panjang, akhirnya pada 27 Mei ini, pengadilan memutuskan jika Google dinyatakan tidak bersalah. Penggunaan API Java oleh Google dianggap masih dalam penggunaan yang wajar (fair usage). Oracle memutuskan untuk mengajukan banding.
Google sebenarnya sempat mendapatkan angin segar pada Mei 2012 ketika hakim Judge William Alsup menyatakan jika API (Application Programming Interface) tidak bisa mendapatkan hak cipta. Selain itu sang hakim juga menyatakan jika Google tidak melanggar hak paten Oracle. Tetapi Oracle mengajukan banding. Akhirnya di tahun 2014 pengadilan banding memutuskan setuju dengan Oracle, API bisa mendapatkan hak cipta.
Java
Java adalah salah satu bahasa pemrograman yang populer di kalangan dunia enterprise. Bahasa ini dikembangkan di perusahaan yang bernama Sun Microsystems. Sun Microsystem terkenal sebagai perusahaan yang sangat mendukung gerakan open source. Tidak seperti saat ini, di masa lalu gerakan open-source masih sering dianggap sebagai ancaman bagi bisnis IT raksasa. Microsoft dan Oracle seringkali dianggap cukup sengit “memusuhi” gerakan-gerakan open source.
Dengan posisi Sun Microsystems yang pro open source, tidak heran jika mereka pun membuat spesifikasi dan kode Java Standard Edition menjadi terbuka, istilahnya OpenJDK. Karena itu tidak heran ada beberapa versi Java yang open source, contohnya GNU Classpath, Apache Harmony, IcedTead, gcj, dll.
Pada Januari 2010, Sun Microsystems akhirnya diakuisisi oleh Oracle -sebuah tindakan yang sangat disayangkan banyak pendukung gerakan open-source. Akibat akuisisi ini banyak penggerak open source di Sun Microsystems meninggalkan perusahaan ini.
Android
Android dibangun sejak tahun 2003 oleh Andy Rubin bersama beberapa rekannya. Di tahun 2005 Google membeli Android. Ketika Google meluncurkan platform Android pada tahun 2007 mereka menyatakan jika ada beberapa teknologi Java yang digunakan di dalamnya. Teknologi Java yang digunakan di Android ini berbasis pada versi open source Java yang bernama Apache Harmony. Teknologi ini diimplementasikan Google menjadi Dalvik (process virtual machine, mirip JVM dari Java). Belakangan Dalvik diganti menjadi ART (Android Run Time).
Sikap Oracle
CEO Sun Microsystems (sebelum diakuisisi Oracle) Jonathan Schwartz menyambut baik langkah Google yang memutuskan menggunakan teknologi Java untuk pengembangan platform Android. CEO Oracle Larry Ellison pun pada awalnya menyambut baik langkah Google ini. Pasca akuisisi Sun Microsystems, Oracle juga sedang mengembangkan platform ponsel yang berbasis Java.
Namun belakangan Oracle berpendapat jika Google seharusnya meminta ijin lisensi pada mereka untuk menggunakan API Java di Android. Tentunya lisensi ini tidak gratis, nilainya jutaan dollar menurut Oracle. Sementara itu Google berpendapat lisensi tidak diperlukan, karena mereka hanya menggunakan API Java sesuai dengan porsinya, seperti umumnya diterapkan pada proyek open source. Pengadilan pun setuju. Google dinyatakan menang di pengadilan.
Analisis Kasus 1:
Dari kasus melanggar atau tidaknya Google dalam menggunakan lisensi milik Oracle adalah kasus yang cukup berat. Karena dalam hal tersebut Google menyatakan menggunakan lisensi yang bersifat open source yang berarti dapat digunakan oleh siapa saja dengan batasan dan juga Google membuat sistem dari implementasi teknologi milik Oracle sehingga bisa dibilang paten tersebut tidak berlaku dalam pengembangannya.
Semoga dalam kasus pelanggaran paten seperti kasus ini dapat diselesaikan dengan adil agar kedua belah pihak merasa puas dan bertanggung jawab atas apa yang sudah dilaporkan. Dan juga mesti ada pengembangan undang-undang dalam kasus seperti diatas.

2.      Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.

Analisis kasus 2:
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.

Sumber:
Kamus Besar Bahasa Indonesia  Edisi V via Aplikasi Android
http://tekno.kompas.com/read/2016/05/27/08250017/Google.Menang.Atas.Oracle.Bebas.dari.Tuntutan.Rp.126.Triliun


Minggu, 23 April 2017

Standar Teknik dan Standar Manajemen

            Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh BAHAN, PRODUK, atau LAYANAN.  Jika bahan, produk atau jasa gagal melengkapi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan akan disebut sebagai berada di LUAR SPESIFIKASI.  Standard teknik merupakan jenis sebuah standar yang sering dirujuk  oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan.  Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar(ASTM, ISO, CEN, dll)asosiasi perdagangan,perusahaan,dan lain-lain.
1.      Standar Nasional Indonesia (SNI)
Salah satu contoh standart teknik adalah SNI (Standart Nasional Indonesia). SNI adalah satu – satunya standart yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. SNI dirumuskan oleh PanitiaTeknis dan ditetapkan oleh BSN  Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu Openess (keterbukaan), Transparency (transparansi) , Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak), Effectiveness and relevance  Efektif dan relevan, Coherence  Kohere, dan Development dimension (berdimensi pembangunan).
2.      ANSI (American National Standards Institute)
ANSI memiliki kapasitas sebagai administrator dan koordinator sistem standarisasi di USA selama lebih dari 90 tahun. Berdiri sejak tahun 1918, didirikan oleh 5 kelompok engineering dan 3 badan pemerintahan, sebagai organisasi non profit yang didukung oleh organisasi pemerintah maupun sektor swasta. ANSI memperkenalkan penggunaan standar internasional baik untuk sektor bisnis, kebijakan teknis secara nasional dan internasional.
3.      TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association)
TEMA adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun.Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik. TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur.
4.      ASME (American Society of Mechanical Engineer)
Merupakan organisasi non profit yang berdiri di bidang standarisasi teknik khususnya bidang teknik mesin. Organisasi ini dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanis. ASME melakukan salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis melalui ASME Press, menyelenggarakan konferensi bidang teknis dan mengadakan kursus pengembangan profesional setiap tahun, dan mensponsori program pendidikan khususnya bidang teknik.
5.      Japanese Industrial Standar (JIS)
Menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standardisasi dikoordinasikan oleh Komite Standar Industri Jepang dan dipublikasikan melalui Jepang Standards Association.
            Standar Manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara.  Contoh dari standar manajemen antara lain :
1.      ISO 9001 (Manajemen Mutu)
ISO 9001 adalah standar internasional yang diakui dunia untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan bersifat global. SMM menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dan seperangkat prinsip-prinsip dasar dengan pendekatan manajemen secara nyata dalam aktifitas rutin perusahaan. Sistem ini besifat umum dan dapat diterapkan untuk berbagai jenis organisasi dan industri.
2.      ISO 14001 (Manajemen Lingkungan)
ISO 14001 dipelajari oleh berbagai bidang pendidikan namun tidak “ seumum” ISO 9001 yang banyak ditemui di bidang apa saja. Sistem manajemen ini banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan.
3.      OHSAS 18001 (Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
OHSAS 18001 adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negaratelah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasisecara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahayaterhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.
4.      Total Quality Management (TQM)
TQM (Manajemen Produksi) mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan.
5.      ISO 31000:2009 (Manajemen Risiko)
ISO 31000:2009 merupakan pedoman standar, instruksi, dan tuntutan bagi sebuah organisasi untuk membangun sebuah pondasi dan kerangka kerja bagi suatu program manajemen risiko. Pondasi tersebut meliputi aturan, tujuan, dan komitmen untuk membangun suatu program manajemen risiko yang komprehensif.

Sumber: http://dian.staff.gunadarma.ac.id/Downloads

Sabtu, 18 Maret 2017

KARAKTER ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Dalam penulisan blog kali ini saya akan memberikan jawaban atas tugas yang diberikan pada matakuliah Etika Profesi. Berikut adalah pertanyaan dan jawaban serta analisa yang saya berikan pada penulisan blog ini.
1.       Tuliskan karakter-karakter tidak ber-ETIKA dalam kehidupan sehari-hari beri 5 contoh dan analisa) :
1.1.    Berperilaku tidak sopan dan santun dalam bergaul di lingkungan kampus dan di masyarakat umum. Karakter berperliaku tidak sopan dan santun sangat tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari karna tidak akan manifestasi dari kedewasaan dalam berfikir maupun bertindak. sehingga orang lain akan memandang rendah terhadap dirinya sendiri.
1.2.   Karakter pemarah, sesorang yang cenderung memiliki sifat pemarah seringkali tidak dapat mengkontrol dirinya sehingga akan menimbulkan beberapa kerugian baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
1.3.    Berbohong dalam segala hal. Karakter kedua yaitu berbohong, sikap tidak beretika ini memiliki sikap tidak jujur terhadap diri sendiri akan kemampuannya. Sikap berbohong ini akan menyebabkan ketergantungan dan dapat mengulangi kesalahannya tersebut.
1.4.    Tidak menaati peraturan yang ditetapkan oleh Fakultas dan Para Dosen yang mendidik kita. Karakter yang keempat yaitu tidak menaati peraturan yang ada contohnya seperti larangan merokok dalam gedung namun masih banyak mahasiswa yang melanggar peratiran tersebut.
1.5.   Plagiat, menyontek dalam segala hal. Karakter yang ketiga yaitu prilaku yang tidak beretika dimana melanggar mkode menjunjung tinggi kejujuran ilmiah dengan tidak menaati kaidah keilmuan yang berlaku seperti menyontek, plagiat, memalsu tandatangan kehadiran dan tindakan tercela lainnya.
2.     Tuliskan aktivitas tidak beretika profesional dalam bekerja sebagai seorang sarjana teknik industri ( beri 5 contoh beserta analisisnya ).
2.1.   Tidak dapat menjaga rahasia perusahaan. Sikap tersebut tentunya merugikan perusahaan tempatnya bekerja karena orang tersebut tidak mempunyai etika dalam membicarakan perusahaan, mana yang boleh orang lain tau dan mana yang tidak.
2.2.   Tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Pribadi yang tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas di tempatnya bekerja merupakan orang yang merugi dan tidak dapat diandalkan di perusahaan.
2.3.   Tidak konsisten dalam bekerja. Seseorang yang tidak dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dan etika profesi yang seharusnya dapat dianggap tidak memiliki etika professional.
2.4.   Tidak dapat menjaga obyektifitas dalam bekerja. Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, seorang pekerja harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan. jika tidak, maka dianggap tidak memiliki etika professional.
2.5.   Tidak mengikuti peraturan yang berlaku dalam tempat bekerja. Suatu perusahaan atau tempat seseorang bekerja memiliki peraturan-peraturan yang diwajibkan oleh perusahaan tsb. apabila seorang pekerja tidak dapat mengikuti peraturan perusahaan tsb, maka dianggap tidak  memiliki etika professional.
3.     Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk sarjana teknik industri.
Pentingnya etika profesi dalam Sarjana Teknik Industri karena suatu profesi harus mempunyai tanggung jawab, keadilan, dan otonomi. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasil, serta terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain. Keadilan disini menuntut suatu profesi memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Otonomi dalam etika profesi dimaksudkan agar setiap profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Apabila profesi keteknikan dilakukan tanpa etika maka akan berakibat fatal terhadap intuisinya, orang-orang yang bekerja dalam suatu intitusi tersebut, masyarakat luas, serta akan berakibat fatal terhadap lingkungan. Profesi dalam bidang keteknikan harus dilakukan dengan kesadaran penuh terhadap pengabdian kepada masyarakat dan memberikan dampak positif pada kegiatan yang dilakukan.
4.     Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relevan untuk Prodi Teknik Industri selain     PII.
Di negara referensi Teknik Industri, Amerika, melalui lembaga profesi Institute of Industrial Engineers, terlihat bahwa alumni TI disana dibagi menjadi beberapa perkumpulan mencakup perkumpulan sistem kesehatan (SHS – Society of Health Systems), SEMS (Society of Engineering and Management Science), Engineering Economy, Quality and Reliability Management, Operations Excellence dan lainnya.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm
http://sakuraatikk.blogspot.co.id/