Hak Merek
Pengertian
merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-
huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek:
a.
Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna tersebut;
b. Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis;
c.
Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.
Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.
Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asalnya, kualitasnya, serta keterjaminan bahwa produk itu original. Terkadang yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak dapat memberikan apapun secara fisik sehingga merek merupakan hak kekayaan immateril.
LATAR BELAKANG UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Sasaran pokok yang hendak
dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara
pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur
ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian
akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung
ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin
pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa
keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak
pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan
sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan
sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan
industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran
tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan
dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur
ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu
memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada
impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk
mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu
melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang
seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan
inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan
untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan
ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang
kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim
usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat
memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
UU No. 5/1984
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang
setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih
tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan
industri.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah
atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam
industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat,
konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah
dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri
margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah
siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi,
misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar. Rancang bangun
industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian
industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya. Perekayasaan industri
adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan
mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
TUJUAN :
Pembangunan industri bertujuan untuk :
1.
Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau
hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian
lingkungan hidup;
2.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap,
mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih
seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas
bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi
pertumbuhan industri pada khususnya;
3.
Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong
terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap
kemampuan dunia usaha nasional;
4.
Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan
golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam
pembangunan industri;
5.
Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan
kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6.
Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan
ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa
melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi
ketergantungan kepada luar negeri;
7.
Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang
menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8.
Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang
dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
FAKTOR PENDUKUNG PEMBANGUNAN INDUSTRI
1. Indonesia kaya bahan mentah
2. Jumlah tenaga kerja tersedia cukup banyak
3. Tersedia pasar dalam negeri yang banyak
4. Iklim usaha yang menguntungkan untuk orientasi
kegiatan industri
5. Tersedia berbagai sarana maupun prasarana untuk
industri
6. Stabilitas politik yang semakin mantap
7. Banyak melakukan berbagai kerjasama dengan
negara-negara lain dalam hal permodalan, alih teknologi, dll.
8. Letak geografis Indonesia yang menguntungkan
9. Kebijaksanaan pemerintah yang menguntungkan
10. Tersedia sumber tenagalistrik yang cukup
FAKTOR PENGHAMBAT PEMBANGUNAN INDUSTRI
1. Penguasaan teknologi masih perlu ditingkatkan
2. Mutu barang yang dihasilkan masih kalah bersaing
dengan negara-negara lain
3. Promosi di pasar internasional masih sangat sedikit
dilakukan
4. Jenis-jenis barang tertentu bahan bakunya masih
sangat tergantung dengan negara lain
5. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan belum merata
di seluruh Indonesia
6. Modal yang dimiliki masih relatif kecil
DAMPAK POSITIF PEMBANGUNAN INDDUSTRI
1. Terbukanya lapangan kerja
2. Terpenuhinya berbagai kebutuhan masyarakat
3. Pendapatan/kesejahteraan masyarakat meningkat
4. Menghemat devisa negara
5. Mendorong untuk berfikir maju bagi masyarakat
6. Terbukanya usaha-usaha lain di luar bidang industri
7. Penundaan usia nikah
DAMPAK NEGATIF PEMBANGUNAN INDUSTRI
1. Terjadi pencemaran lingkungan
2. Konsumerisme
3. Hilangnya kepribadian masyarakat
4. Terjadinya peralihan mata pencaharian
5. Terjadinya urbanisasi di kota-kota
6. Terjadinya permukiman kumuh di kota-kota
Konvensi Internasional tentang Hak Cipta
Secara umum, konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan
dan terpelihara dalam praktik serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum
yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional, sebuah konvensi dapat
berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum
kebiasaan internasional, yurisprudensi, atau prinsip hukum umum. Sebuah
konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia setelah terlebih dahulu
melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR. Konvensi-konvensi internasional
yang terkait dengan hak cipta, antara lain:
- Konvensi Berner
Konvensi
Berner yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan
artistik ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986 dan telah
beberapa kali mengalami revisi serta penyempurnaan. Revisi pertama dilakukan di
Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13
November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914.
Selanjutnya, secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di
Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan
yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini
berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menurut Konvensi Berner adalah sama
seperti apa yang dirumuskan oleh Auteurswet 1912. Objek perlindungan hak cipta
dalam konvensi ini, antara lain karya-karya sastra dan seni yang meliputi
segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk
pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam Konvensi Berner adalah
mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau
pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah
ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan
adalah bahwa pencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam
konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan bekerjanya disamakan dengan apa yang
diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan
secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini
hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol
yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini
dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau kultural.
- Universal Copyright
Convention
Universal
Copyright Convention lahir pada tanggal 6 September 1952 untuk
memenuhi kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator Convention yang
ditandatangani di Jenewa kemudian ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang
diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya
dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat
dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi sehingga
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini,
kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.Universal
Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah Eropa
dan Amerika yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta
diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal
Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena
adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta sehingga ruang
lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh
peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1
konvensi, antara lain:
- Adequate and Effective
Protection
Menurut Pasal I, konvensi setiap negara peserta
perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif
terhadap hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.
- National Treatment
Pasal II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang
diterbitkan oleh warga negara dari salah satu negara peserta perjanjian dan
ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama kali di salah satu negara peserta
perjanjian, akan memperoleh perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama
seperti diberikan kepada warga negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama
kali di negara tempat dia menjadi warga negara.
- Formalitie
Pasal III
yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah
yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang menetapkan
dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai formalitas
bagi timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit), pendaftaran (registration),
akta notaries (notarial certificates) atau bukti pembayaran royalti dari
penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan bukti timbulnya hak
cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda c dan di
belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun
penerbitan pertama kali.
- Duration of Protection
Pasal IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan
untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun
setelah kematian pencipta.
- Translations Rights. Pasal V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk
membuat, penerbitkan, dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan
dari ciptaannya. Namun setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana
penerjemahan yang, dilakukan oleh pencipta, negara peserta konvensi dapat
memberikan hak penerjemahan kepada warga negaranya dengan memenuhi
syarat-syarat seperti ditetapkan konvensi.
- Juridiction of the
international Court of Justice
Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau
lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi,
yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. dapat diajukan ke
muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan penyelesaian sengketa yang
diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk memakai
cara lain.
- Bern safeguard Clause
Pasal XVII UCC beserta appendix merupakan kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan dari pasal ini, merupakan salah satu sarana penting
untuk pemenuhau kebutuhan ini.
sumber :
http://eprints.undip.ac.id/17444/8/Chapter_II.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/5395/1/057011022.pdf
Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997
Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.
http://eprints.undip.ac.id/17444/8/Chapter_II.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/5395/1/057011022.pdf
Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997
Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar