Tampilkan postingan dengan label DUNIA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DUNIA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Desember 2014

Perkembangan Negara Mesir dalam Aspek Sosial

Mesir

Republik Arab Mesir, lebih dikenal sebagai Mesir, (bahasa Arab: مصر, Maṣr) adalah sebuah negara yang sebagian besar wilayahnya terletak di Afrika bagian timur laut. Mesir juga digolongkan negara maju di Afrika.
Mesir juga merupakan Negara pertama di dunia yang mengakui Kedaulatan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Dengan luas wilayah sekitar 997.739 km² Mesir mencakup Semenanjung Sinai (dianggap sebagai bagian dari Asia Barat Daya), sedangkan sebagian besar wilayahnya terletak di Afrika Utara. Mesir berbatasan dengan Libya di sebelah barat, Sudan di selatan, jalur Gaza dan Israel di utara-timur. Perbatasannya dengan perairan ialah melalui Laut Tengah di utara dan Laut Merah di timur.
Mayoritas penduduk Mesir menetap di pinggir Sungai Nil (sekitar 40.000 km²). Sebagian besar daratan merupakan bagian darigurun Sahara yang jarang dihuni.Mayoritas penduduk negara Mesir adalah Islam.
Mesir terkenal dengan peradaban kuno dan beberapa monumen kuno termegah di dunia, misalnya Piramid Giza, Kuil Karnak danLembah Raja serta Kuil Ramses. Di Luxor, sebuah kota di wilayah selatan, terdapat kira-kira artefak kuno yang mencakup sekitar 65% artefak kuno di seluruh dunia. Kini, Mesir diakui secara luas sebagai pusat budaya dan politikal utama di wilayah Arab dan Timur Tengah.
Mesir merupakan negara yang berkembang dalam aspek sosial, karena negara mesir memiliki Kehidupan sosial masyarakat kota berlandaskan adanya kepentingan yang sama, nilai kontraktual, dan sangat disiplin terhadap waktu. Dapat ditinjau dari hal - hal berikut :

a. Ekonomi

Ekonomi Mesir sangat tergantung pada pertanian, media, ekspor minyak bumi, ekspor gas alam, dan pariwisata, terdapat pula lebih dari tiga juta orang Mesir bekerja di luar negeri, terutama di Arab Saudi, Teluk Persia dan Eropa. Penyelesaian Bendungan tinggi Aswan pada tahun 1970 dan resultan Danau Nasser telah menghasilkan tempat yang dihormati sepanjang masa dari Sungai Nil dalam pertanian dan ekologi negara Mesir. Sebuah populasi yang berkembang pesat, lahan pertanian terbatas, dan semua ketergantungan pada Sungai Nil terus membebani sumber daya dan menekankan ekonomi.

b. Pendidikan

Secara historis, modernisasi pendidikan di Mesir berawal dari pengenalan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi Napoleon Bonaparte pada saat penaklukan Mesir. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dicapai Napoleon Bonaparte yang berkebangsaan Perancis ini, memberikan inspirasi yang kuat bagi para pembaharu Mesir untuk melakukan modernisasi pendidikan di Mesir yang dianggapnya stagnan. Di antara tokoh-tokoh tersebut Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Muhammad Ali Pasha. Dua yang terakhir, secara historis, kiprahnya paling menonjol jika dibandingkan dengan tokoh-tokoh yang lain.
Sistem Pendidikan di negara Mesir meliputi:
- Sekolah Dasar (Ibtida’i).
- Sekolah Menengah Pertama (I’dadi).
- Sekolah Menengah Atas (Tsanawiyah ‘Ammah).
- Pendidikan Tinggi (Jami‘ah).
Sumber : Wikipedia

Sejarah Negara Berkembang : Myanmar



geografi
Sedikit lebih kecil dari Texas, Myanmar menempati porsi Thailand / Kamboja semenanjung Indocina. India terletak di barat laut dan China ke timur laut. Bangladesh, Laos, dan Thailand juga tetangga. Teluk Benggala menyentuh pantai barat daya. Delta subur Sungai Irrawaddy di selatan mengandung jaringan kanal interkoneksi dan sembilan muara sungai utama.
Sejarah Negara Myanmar
Sejarah Negara Myanmar
pemerintah
Rezim militer.
sejarah
Asal-usul etnis Myanmar modern ( dikenal secara historis sebagai Burma ) adalah campuran Indo – Arya, yang mulai mendorong ke daerah sekitar 700 SM, dan Mongolia penjajah di bawah Kubilai Khan yang merambah wilayah di abad ke-13. Anawrahta (1044-1077) adalah pemersatu besar pertama dari Myanmar.
Pada 1612, British East India Company mengirim agen ke Burma, tetapi Burma tabah menolak upaya Inggris, Belanda, dan pedagang Portugis untuk mendirikan pos di sepanjang Teluk Benggala. Melalui Perang Anglo – Burma pada 1824-1826 dan dua perang berikutnya, British East India Company diperluas ke seluruh Burma. Pada tahun 1886, Burma dianeksasi ke India, kemudian menjadi koloni terpisah pada tahun 1937.
WWII Menghasilkan Kemerdekaan
Selama Perang Dunia II, Burma adalah medan pertempuran kunci, 800 mil Jalan Burma sangat penting jalur suplai Sekutu ‘ ke China. Jepang menyerbu negara pada tahun 1941 Desember, dan pada Mei 1942, telah menduduki sebagian besar, memotong Jalan Burma. Setelah salah satu kampanye yang paling sulit dari perang, pasukan Sekutu membebaskan sebagian besar Burma sebelum Jepang menyerah pada 1945 Agustus
Burma merdeka pada 4 Januari 1948. Pada tahun 1962, sayap kiri umum Ne Win melakukan kudeta, melarang oposisi politik, membekukan konstitusi, dan memperkenalkan “Cara Burma sosialisme. ” Setelah 25 tahun kesulitan ekonomi dan represi, rakyat Burma mengadakan demonstrasi besar-besaran pada tahun 1987 dan 1988. Ini secara brutal dibatalkan oleh Hukum Negara dan Dewan Order ( SLORC ). Pada tahun 1989, pemerintah militer resmi mengubah nama negara ke Myanmar. ( Departemen Luar Negeri AS tidak mengakui nama Myanmar atau rezim militer yang mewakili itu. )
Militer Mempertahankan Grip ketat terhadap Myanmar
Pada bulan Mei pemilu 1990, partai oposisi Liga Nasional untuk Demokrasi ( NLD ) menang besar. Namun militer, atau SLORC, menolak untuk mengakui hasil pemilu. Pemimpin oposisi, Aung San Suu Kyi, dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 1991, yang memfokuskan perhatian dunia pada kebijakan represif SLORC. Putri dibunuh umum Aung San, yang dihormati sebagai bapak kemerdekaan Burma, Suu Kyi tetap berada di bawah tahanan rumah sejak tahun 1989 hingga 1995. Suu Kyi terus memprotes pemerintah, tapi hampir setiap gerakan dia membuat dijawab dengan pukulan balasan dari SLORC.
Meskipun junta yang berkuasa telah mempertahankan cengkraman erat pada Myanmar sejak tahun 1988, belum mampu menundukkan pemberontakan di selatan negara itu yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Gerakan etnis Karen telah berusaha negara merdeka di sepanjang perbatasan selatan Myanmar dengan Thailand. Pada Januari 2004, pemerintah militer dan pemberontak dari Karen National Union setuju untuk mengakhiri pertempuran, tapi mereka berhenti pendek menandatangani gencatan senjata.
Ekonomi telah berada dalam keadaan runtuh kecuali untuk perdagangan heroin yang dikendalikan junta, universitas tetap tutup, dan epidemi AIDS, belum diakui oleh junta, telah mencengkeram negara.
Junta Crack Down on Demokrasi
Dari tahun 2000 sampai tahun 2002, Suu Kyi lagi ditempatkan di bawah tahanan rumah. Pada musim semi 2003, pemerintah menindak sekali lagi pada gerakan demokrasi, menahan Suu Kyi dan NLD shuttering markas. Rezim membuka konvensi konstitusi Mei 2004, tapi banyak pengamat meragukan legitimasinya.
Pada Oktober 2004, pemerintah menangkap Perdana Menteri Khin Nyunt Jenderal dan menuduhnya dengan korupsi. Dia telah membuat marah kepemimpinan junta dengan eksperimen terbaru pada reformasi, pertama dengan membebaskan Suu Kyi dari tahanan rumah dan kemudian untuk mengusulkan tujuh langkah ” peta jalan menuju demokrasi. “
Serangkaian serangan bom terkoordinasi Mei 2005 membunuh sekitar selusin orang dan melukai lebih dari 100 di Rangoon. Junta militer menyalahkan Uni Nasional Karen dan Shan State Army. Kelompok pemberontak etnis, bagaimanapun, membantah keterlibatan apapun.
Bergerak Menuju Bangsa modern
Pada 13 November 2005, junta -in militer besar-besaran dan rahasia langkah -pindah pusat pemerintahan dari ibukota Rangoon menjadi senyawa gunung yang disebut Pyinmanaa di Naypyidaw. Langkah bingung banyak, dan junta tidak jelas dalam penjelasannya, mengatakan, ” Karena situasi yang berubah, di mana Myanmar sedang mencoba untuk mengembangkan bangsa modern, kursi pemerintah lebih terpusat terletak telah menjadi sebuah kebutuhan. “
Lebih dari 1.000 delegasi berkumpul pada bulan Desember untuk mulai menyusun sebuah konstitusi, yang mengatakan bahwa junta merupakan langkah menuju demokrasi. Konvensi tersebut ditunda pada akhir Januari 2006 dengan sedikit kemajuan. Pada September 2007, wakil ke konvensi, yang telah bertemu dan mematikan sejak tahun 1993, merilis sebuah rancangan konstitusi yang menjamin bahwa militer akan terus mengontrol kementerian dan legislatif dan memiliki hak untuk menyatakan keadaan darurat. Dokumen tersebut juga membatasi hak partai politik. Partai-partai oposisi dikeluarkan dari konvensi.
Serangan militer Terima Dunia Kritik
Dalam sebuah acara yang menakjubkan pembangkangan, protes pro-demokrasi luas, didorong oleh peningkatan tajam harga bahan bakar, meletus di seluruh negeri di Agustus 2007. Partisipasi dalam protes damai menggelembung selama beberapa minggu, dan para biksu Budha bergabung dengan kerumunan demonstran ketika pasukan pemerintah menggunakan kekerasan terhadap demonstran pada awal September. Para biarawan muncul sebagai pemimpin gerakan protes dan memperoleh simpati dan dukungan internasional. Pada tanggal 26 September, militer menindak para pengunjuk rasa, menembaki kerumunan, merampok pagoda, dan menangkap para biksu. Sedikitnya sembilan orang tewas. Protes yang sejauh ini terbesar di negara itu dalam 20 tahun, dengan sebanyak 100.000 orang berbaris. Dalam sebuah pernyataan, Dewan Keamanan PBB mengutuk tindakan keras, dan mengatakan itu “sangat menyesalkan ” kekerasan mengeluarkan pada demonstran.
Pada tanggal 3 Mei 2008, Topan Nargis melanda Delta Irrawaddy dan Yangon, menewaskan 22.500 orang dan menyebabkan sampai satu juta tunawisma. Lain 41.000 orang dilaporkan hilang dan dikhawatirkan tewas. Sebagian besar kematian dan kehancuran yang disebabkan oleh gelombang pasang tinggi 12 – kaki yang terbentuk selama badai. Junta militer terisolasi diterima bantuan internasional, diam-diam mengakui bahwa itu adalah sakit-siap untuk menangani bencana lingkup besar tersebut. Tapi begitu bantuan mulai tiba, distribusi terbatas pemerintah persediaan, menerima hanya sekitar 10 % dari apa yang dibutuhkan. Selain itu, menolak visa masuk bagi para pekerja bantuan, meninggalkan negara itu lumpuh dan rentan terhadap penyakit luas. Junta menghadapi kritik lebih lanjut ketika pergi ke depan dengan referendum konstitusi pada 10 Mei dimaksudkan untuk semen cengkeramannya pada kekuasaan.
Pada bulan September, pemerintah militer dirilis lebih dari 9.000 tahanan, termasuk tahanan politik terlama, Win Tin. Kebanyakan dari mereka dirilis, bagaimanapun, tidak tahanan politik. Dengan sebagian besar perkiraan, sebanyak 2.000 tahanan politik masih ditahan. Rilis ini diikuti pada bulan November dengan hukuman 30 aktivis hingga 65 tahun penjara. Para aktivis termasuk veteran gerakan 1988 siswa dan pendukung demokrasi lainnya yang berpartisipasi dalam digagalkan protes yang dipimpin biksu di Agustus dan September 2007.
Suu Kyi Dibebaskan Setelah lama Pemilu
Beberapa hari setelah pemilu Oktober 2010 – pemilu pertama negara itu dalam 20 tahun – pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi dibebaskan setelah hampir 20 tahun dalam tahanan. Ribuan pendukung berkumpul di luar rumahnya, di mana dia memberikan pidato menyerukan ” revolusi damai. ” Pemilu, yang junta yang didukung Uni Solidaritas dan Pembangunan Partai menang besar, secara luas dikritik sebagai dicurangi dan upaya untuk lebih memberdayakan pemerintah militer. Namun, junta disajikan pemilu sebagai bukti bahwa negara itu telah menyelesaikan transisi dari pemerintahan militer ke demokrasi. Partai Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi, memboikot pemilu, dengan demikian semakin mengurangi legitimasi hasil.
Pergeseran Drama Jauh dari Authoritarian Rule Membawa Peluang Diplomatik
Parlemen pertama negara itu dalam 20 tahun diselenggarakan di Januari 2011 dan terpilih sebagai Perdana Menteri Thein Sein sebagai presiden. Junta militer secara resmi dibubarkan pada Maret 2011. Namun, Parlemen sipil terutama dalam nama saja. Militer memenangkan sekitar 60 % kursi di Oktober 2010 pemilu, dan 25 % diperuntukkan bagi anggota militer. Selain itu, kabinet sebagian besar terdiri dari mantan anggota junta. Liga Nasional untuk Demokrasi diberhentikan transisi ke pemerintahan sipil, menyebutnya sebagai gerakan sia-sia yang akan memperkenalkan ada perubahan nyata dalam kekuasaan.
Prediksi NLD terbukti palsu, namun. Pada tahun pertamanya sebagai presiden, Thein Sein melakukan perubahan menakjubkan dalam filsafat politik dan ekonomi yang melihat melonggarnya pegangan erat junta otoriter diadakan pada negara. Dia memulai pembicaraan dengan pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi, diperbolehkan dan partainya, NLD, untuk berjalan dalam pemilihan parlemen mendatang, dibebaskan sekitar lebih dari 800 tahanan politik, menandatangani gencatan senjata dengan pemberontak etnik Karen, yang selama 60 tahun telah berusaha negara merdeka di sepanjang perbatasan selatan Myanmar dengan Thailand, dan ditangguhkan bekerja pada kontroversial $ 3600000000 Myitsone Dam di Sungai Irrawaddy. Sebagai tanggapan, AS mengambil langkah dramatis untuk menormalkan hubungan dengan rezim sebelumnya terisolasi dan represif. Menteri Luar Negeri Hillary Clinton mengunjungi negara itu pada Desember 2011 – itu adalah kunjungan pertama seorang pejabat senior AS dalam waktu sekitar 50 tahun. Pada Januari 2012 AS memulihkan hubungan diplomatik penuh dengan Myanmar. Yang diikuti oleh pengurangan sanksi yang memungkinkan perusahaan-perusahaan AS untuk ” melakukan bisnis secara bertanggung jawab ” di Myanmar.
Oposisi Kuasai Pemilu 2012
Pada bulan April 2012 pemilihan parlemen, Liga Nasional Demokrasi menang di 43 dari 45 kabupaten yang diadakan balapan, termasuk ibukota, Naypyidaw. Suu Kyi, yang pada bulan Oktober 2010 dirilis setelah menghabiskan hampir 20 tahun di bawah tahanan rumah, memenangkan kursi di parlemen dan menjabat pada bulan Mei. Ini adalah kemenangan menakjubkan bagi oposisi dan kekalahan sama simbolis untuk militer. Para pengamat berspekulasi bahwa kemenangan oposisi baik akan mendorong penguasa militer untuk menanggapi keinginan rakyat dan memberlakukan perubahan atau melihat kemenangan sebagai ancaman bagi kekuasaannya. AS dihargai Myanmar untuk kemajuan dengan mencairnya hubungan, mengurangi sejumlah sanksi dan memungkinkan lembaga swadaya masyarakat untuk kembali beroperasi di negara ini. ” Hasil 1 April parlemen – pemilu merupakan demonstrasi dramatis akan populer yang membawa generasi baru reformis dalam pemerintahan, ” kata Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton.
Kekerasan etnis pecah antara umat Buddha dan Muslim di negara bagian barat Rakhine setelah pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita Buddhis oleh seorang pria Muslim. Serangan balas dendam menyusul, mendorong Perdana Menteri Thein Sein mengumumkan keadaan darurat pada bulan Juni. Puluhan tewas, ratusan rumah dibakar, dan sekitar 100.000 orang mengungsi. Ketegangan antara mayoritas Buddha dan minoritas Muslim, yang disebut Rohingya, di Rakhine telah tinggi selama bertahun-tahun. Pemerintah menganggap para imigran gelap Rohingya, diskriminasi terhadap mereka merajalela, dan mereka hidup dalam kondisi mengerikan. Pada 1 Agustus 2012, organisasi internasional Human Rights Watch menerbitkan laporan 56 – halaman ” Pemerintah Could Have Berhenti Ini ” berdasarkan laporan saksi mata dari tindak kekerasan yang dilakukan di Myanmar.
Langkah Kecil Menuju Demokratisasi
Pada Agustus 2012 pemerintah Myanmar tidak jauh dengan sensor negara publikasi pribadi. Sementara hukum yang memungkinkan penahanan wartawan untuk pencetakan item yang dianggap pemerintah berbahaya yang masih berlaku, final dua topik ( agama dan politik ) telah dihapus dari daftar sensor pra – publikasi pada 20 Agustus Perdana Menteri Thein Sein melanjutkan pergeseran dalam filsafat politik pada bulan September, mengumumkan dalam pidato untuk PBB bahwa perubahan di Myanmar adalah “tidak dapat diubah. ” Dalam menanggapi kemajuan, Presiden Barack Obama mengunjungi Myanmar pada bulan November – pertama presiden AS untuk memasuki negara itu. Dia memuji penyimpangan dari isolasi sebagai ” perjalanan yang luar biasa. “
Sebagai jawaban terhadap senilai dua tahun reformasi sosial, politik, dan ekonomi, Uni Eropa mengangkat terakhir perdagangan, sanksi ekonomi dan individu terhadap Myanmar. Presiden Obama mengangkat 1.996 larangan visa masuk ke penguasa bekas Burma militer, mitra bisnis mereka, dan keluarga langsung pada tanggal 2 Mei 2013. Pada saat yang sama, bagaimanapun, pemerintahan Obama disetujui tahun lain dari Undang-Undang Darurat Nasional, yang melarang transaksi bisnis dengan siapa pun di Myanmar terlibat dalam represi gerakan demokrasi. Ini memberikan – satu, take- satu pendekatan itu dimaksudkan untuk mendorong demokratisasi Myanmar sekaligus mendaftar kecaman dari kekerasan sektarian yang meletus pada bulan Maret dan telah menyebabkan lebih dari 40 kematian dan telah mengungsi diperkirakan 13.000. Radikal biksu telah didakwa dalam serangan-serangan antara umat Buddha dan minoritas ( 5 % dari populasi ) Muslim.

Sumber : hikmat.web.id

Hukum Indonesia

Lambang dari Hukum


Hukum Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

A. Hukum perdata Indonesia
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara pendudukatau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku diPerancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapaldengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

B. Hukum pidana Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

C.Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

D.Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

E.Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

F.Asas dalam hukum acara pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

G.Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

H.Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

I.Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di ProvinsiNanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Istilah hukum

J.Advokat
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Advokat dan pengacara
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.
Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan.
Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu :
Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut.
Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)

K.Konsultan hukum
Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

L.Jaksa dan polisi
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya.
Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi.
Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalamberita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.
Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

Pendapat saya pribadi dalam mentaati Hukum di Indonesia ialah : " Sebagai warga negara yang baik, menaati hokum suatu Negara adalah kewajiban yang harus dijadikan kebiasaan yang baik"

Sumber : Wikipedia