Minggu, 10 Juli 2016

PEMECAHAN MASALAH LIMBAH PADA PRODUKSI PUPUK UREA

PROSES PRODUKSI PUPUK UREA
Proses pembuatan Urea dibuat dengan bahan baku gas CO2 dan liquid NH3 yang disupply dari Pabrik Amonia. Proses pembuatan Urea tersebut dibagi menjadi 6 unit, yaitu:
1.    Sintesa Unit
Unit ini merupakan bagian terpenting dari pabrik Urea, untuk mensintesa Urea dengan mereaksikan Liquid NH3 dan gas CO2 di dalam Urea Reaktor dan ke dalam reaktor ini dimasukkan juga larutan recycle karbamat yang berasal dari bagian Recovery. Tekanan operasi di Sintesa adalah 175 Kg/cm2 G. Hasil Sintesa Urea dikirim ke bagian Purifikasi untuk dipisahkan ammonium karbamat dan kelebihan ammonianya setelah dilakukan stripping oleh CO2.

2.    Purifikasi Unit
Ammonium karbamat yang tidak terkonversi dan kelebihan amonia di unit Sintesa diuraikan dan dipisahkan dengan cara tekanan dan pemanasan dengan dua step penurunan tekanan, yaitu pada 17kg/cm2 G dan 22,2 kg/cm2 G. Hasil peruraian berupa gas CO2 dan NH3 dikirim ke bagian Recovery, sedangkan larutan ureanya dikirim ke bagian kristaliser.

3.    Kristaliser Unit
Larutan urea dari unit Purifikasi dikristalkan dibagian ini secara vacuum. Kemudian kristal ureanya dipisahkan di Centrifuge. Panas yang diperlukan untuk menguapkan air diambil dari panas sensibel larutan urea, maupun panas kristalisasi urea dan panas yang diambil dari sirkulasi Urea Slurry ke HP Absorber dari Recovery.

4.    Prilling Unit
Kristal urea keluaran Centrifuge dikeringkan sampai menjadi 99,8% berat dengan udara panas, kemudian dikirimkan ke bagian atas Prilling Tower untuk dilelehkan dan didistribusikan merata ke seluruh distributor, dan dari distributor dijatuhkan ke bawah sambil didinginkan oleh udara dari bawah dan menghasilkan produk urea butiran (prill). Produk urea dikirim ke bulk storage dengan belt conveyor.

5.    Recovery Unit
Gas ammonia dan gas CO2 yang dipisahkan dibagian purifikasi diambil kembali dengan 2 step absorbsi dengan menggunakan mother liquor sebagian absorbentkemudian di-recycle kembali ke bagian sintesa.

6.    Proses Kondensat Treatment Unit
Uap air yang menguap dan terpisahkan dibagian kristaliser didinginkan dan dikondensasikan. Sejumlah kecil urea, NH3, dan CO2 ikut kondensat kemudian diolah dan dipisahkan di stripper dan hydrolizer. Gas CO2 dan gas NH3-nya dikirim kembali ke bagian purifikasi untuk di-recover. Sedang air kondensatnya dikirim ke utilitas.

LIMBAH PRODUKSI
Jenis limbah yang dihasilkan oleh industri pupuk adalah limbah cair, gas dan padat.
  • Limbah Cair

·       Limbah cair mengandung amoniak dan urea berasal dari pabrik amoniak dan pabrik urea
·       Limbah cair mengandung minyak berasal dari compressor dan pompa
·       Limbah cair mengandung asam/basa berasal dari unit Demineralisasi
·       Limbah Cair mengandung Lumpur berasal dari pengolahan air
·       Limbah Sanitasi mengandung suspended solid, BOD dan Koliform

  • Limbah Gas dan Kebisingan

·   Limbah gas buang / stack gas berasal dari emisi boiler-boiler dan reformer dari pabrik utilitas dan pabrik amoniak. Diatasi dedngan pengoperasian boiler sesuai SOP dan pembakaran gas alam dengan oksigen berlebih
·   Emis gas NH3 dan debu urea berasal dari bagian atas menara pembutir. Diatasi dengan pengendalian urea dust separator system wet scrubber dan penggantian filter secara kontinyu
·      Limbah gas buang (Purge gas) yang berasal dari daur sintesa pabrik amoniak diatas dengan memasang Unit Hydrogen Recovery untuk memisahkan NH3 dan H2
·      Sumber kebisingan yang berasal dari pabrik utilitas, pabrik amoniak dan pabrik urea diatasi dengan keharusan setian pekerja memakai alat penyumbat telinga

  • Limbah Padat

·    Limbah katalis bekas berasal dari pabrik amoniak yang mengandung oksida-oksida dari : Ni, Zn, Cu, Fe, Mo, Co. Diatasi dengan penyimpanan sementara ditempat yang aman kemudian dijual kembali
·    Limbah Debu urea berasal dari unit pengantongan. Diatasi dengan pemasangan peralatan dust collector, dehumidifier dan exhaust fan, urea dust dan wastedilarutkan kembali kemudian direcycle

Strategi Pengendalian dan Penanggulangan Limbah
1         1. Pencegahan terjadinya insideen pencemaran
ü  House Keeping, untuk mencegah terjadinya kebocoran, ceceran atau tetesan bahan pencemar
ü  Mengendalikan kondisi operasi pabrik sesuai SOP
ü  Operasi penanggulangan keadaan darurat
ü  Melakukan minimisasi limbah dengan cara daur ulang (recycling), penggunaan kembali (reuse)
2. Memasang dan mengoperasikan alat pengolah limbah
3. Pemantauan kualitas air limbah dan air sungai

PENGOLAHAN LIMBAH CAIR
Salah satu penanganan limbah yang akan dibahas yaitu limbah cair, karena limbah cair pabrik pupuk urea dapat menimbulkan kerusakan ekosistem badan air yang sangat serius. Agar tidak mencemari lingkungan maka seluruh limbah cair diolah terlebih dahulu dengan proses fisika, kimia, biologi atau gabungan ketiga proses tersebut, sebelum dibuang ke lingkungan (sungai). Unit pengolahan tersebut antara lain:
1.    Kolam Pengendap Lumpur
Terdiri dari dua kolam yang beroperasi parallel, yang mempunyai tujuan utama untuk memisahkan bahan-bahan padat yang terkandung dalam air limbah yang berasal dari:backwash sand filter, blowdown clarifier dan blodown boiler. Kapasitas dari dua kolam inisekitar 9 juta gallon dan cukupmampu untuk menampung. Lumpur dalam selang waktu 6 tahun. Overflow dari kola ini akan mengalir ke Kolam Equalisasi / stabilisasi.

2.    Kolam Netralisasi
Unit ini berfungsi untuk menetralkan air buangan yang bersifat asam atau basa, yang berasal dari: regenerasi unit penukar ion di unit demineralisasi. Untuk mencapai pH netral (=7,0) kolam ini dilengkapi deengan mixer dan perlengkapan untuk menambahkan asam sulfat atau kaustik seperti yang diinginkan. Kapasitas kolam adalah 100.000 galon, cukup untuk waktu ritensi 3 – 4 jam. Keluaran dari kolam mini dialirkan ke kolam equalisasi/stabilisasi.

3.    Unit Sanitasi
Unit ini dirancang untuk memproses air limbah sanitasi dengan system Lumpur aktif, dilanjutkan dengan aerasi udara dan klorinasi. Unit ini mempunyai kapasitas retensi desain sekitar 50.000 galon. Keluaran kolam mini dialirkan ke kolam stabilisasi.

4.    Unit Pemisah Air Berminyak
Unit ini dirancang untuk mengolah buangan minyak dari kompresor pabrik amoniak, dan buangan minyak dari utility dan urea dengan metode perbedaan berat jenis. Unit ini mempunyai design kapasitas pemrosesan 300 gpm, daya tampung cairan 3.600 gallon, konsentrasi minyak keluaran 1,5 mg/l

5.    Unit Pemisah Amoniak
Unit ini dirancang untuk memisahkan amoniak yang terkandung dalam air buangan dengan metoda Steam Stripping. Metoda pemisahan yang dipakai adalah proses pelepasan amoniak dengan steam. Jika amoniak dalam air buangan dikontakkan deengan aliran steam berlawanan arah dalam suatu menara berpacking maka amoniak akan dibebaskan.
Beberapa factor yang mempengaruhi efisiensi proses pelepasan amoniak adalah: jenis unit stripping, pH, Suhu Laju pembebanan dan pengendapan kerak.

6.    Kolam Ekulaisasi/Stabilisasi
Kola mini berfungsi untuk menstabilkan air limbah agar kualitasnya sama (equal) dengan kualitas air sekitarnya.


PEMANTAUAN LIMBAH CAIR INDUSTRI PUPUK
Program pemantauan lingkungan untuk menjaga kualitas air limbah dan badan air penerima (sungai) dilakukan secara kontinyu oleh bagian ekologi yang dianalisasi oleh laboratorium intern, dan laboratorium intansi pemerintah yang terkait dengan pemantauan lingkungan.


SUMBER:


Sabtu, 30 April 2016

PENGOLAHAN LIMBAH

PT. KERTAS BLABAK BERGERAK DI BIDANG PENGOLAHAN LIMBAH KERTAS

A.    Daur Ulang Sampah
Volume sampah setiap hari semakin banyak seiring dengan jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi masyarakat, pertumbuhan ekonomi, perubahan pendapatan, dan industrialisasi yang menyebabkan tingginya jumlah timbulan sampah dan menghasilkan sampah dengan jenis yang beragam (Narayana, 2009). Salah satu jenis sampah tersebut adalah sampah kemasan yang berbahaya dana tau sulit diurai oleh proses alam seperti kaleng besi, kaleng almunium, kemasan plastic, kemasan kertas, dan kemasan kertas almunium.
Daur ulang adalah salah satu strategi pengolahan samapah padat yang terdiri atas kegiatan pemilihan, pengumpulan, pemprosesan, pendistribusian, dan pembuatan produk/material bekas pakai serta komponen utama dalam manajemen sampah modern dan bagian ketiga dalam proses hierarki sampah 4R (Reduce, Reuse, Recycle, and Replace).
Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi volume sampah, empat (4R) prinsip yang dapat digunakan dalam menangani masalah sampah anatara lain sebagai berikut:
1.      Reduce (mengurangi), upaya meminimalisasi barang atau material yang kita pergunakan.
2.      2. Reuse (Menggunakan Kembali), pilih barang yang bias dipakai kembali, hindari pemakaian barang yang sekali pakai.
3.      Recycle (Mendaur ulang), barang yang sudah tidak berguna lagi bias didaur ulang sehingga bermanfaat serta memiliki nilai tambah. Tidak semua barang bias didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industry formal dan industry rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang yang bermanfaat dan memilliki nilai ekonomis.
4.      Replace (mengganti), mengganti barang yang hanya bias dipakai sekaili dengan barang yang lebih tahan lama. Selain itu menggunakan barang yang lebih ramah lingkungan, misalnya mengganti kantong plastic dengan keranjang belanja.

B.     Profil Perusahaan
Perusahaan PT. Kertas Blabak, bergerak dibidang Industri kertas, yang memproduksi bermacam-macam kertas, sebagian besar kertas industry, dan sebagian kertas budaya. Jenis Kertas yang diproduksi mulai kertas tipis (70 gram/m2) sampai dengan kertas tebal (400 gram/m2). Pemasaran produknya meliputi berbagai daerah di Indonesia. Sedangkan potensi untuk pasar ekspor masih sangat terbuka.
Saat ini, bahan baku utama yang dipergunakan PT. Kertas Blabak adalah kertas bekas (waste paper) yang berasal dari lokal, dari daerah Magelang, Jogja, Solo, Semarang, Tegal, Purwokerto dan sekitarnya. Kebutuhan bahan baku kertas bekas juga bisa dipenuhi dari import. PT. Kertas Blabak telah mempunyai perijinan untuk mendatangkan bahan baku kertas bekas dari import tersebut, dengan melalui pelabuhan di Semarang maupun Surabaya.
Jenis bahan baku (kertas bekas) yang dipakai antara lain: Mixed Waste, Karton Box, Duplex, Koran Bekas, CD, HVS Selektif, Buku Tulis Bekas, Arsip HVS dll.

C.    Tahapan Proses Daur Ulang

Tahapan utama dan proses daur ulang sederhana dalam pembuatan pulp dan kertas adalah sebagai berikut:
1.  Pembuatan pulp pada Pulper
Pulp dicampur dalam tanki pencampuran dengan air menjadi shurry. Shurry kemudian dibersihkan lebih lanjut dan dikirimkan ke mesin kertas. Bahan baku dimasukkan kedalam PULPER untuk defiberization dan mempercepat beating serta fibrillation dikarenakan pemekaran serat.
2.      Cleaner
Proses pemutihan untuk tiper pulp Kraft dilakukan dalam beberapa Menara pulp dicampur dengan berbagai bahan kimia, kemudian bahan kimia diambil kembali dan pulp dicuci.
3.      Pemurnian
pulp dilewatkan plat yang berputar pada alat pemurnian bentuk disk. Pada roses mekanis ii terjadi penguraian serat pada dinding selnya, sehingga serat menjadi lebih lentur tingkat pemurnian pada proses ini mempengaruhi kualitas kertas yang dihasilkan.
4.      Pembentukan
Proses selanjutnya dengan proses sizing dan pewarnaan untuk menghasilkan spesifikasi kertas yang diinginkan. Sizing dilakukan untuk meningkatkan kehalusan permukaan kertas, pada saat pewarnaan dilakukan pigmen, pewarna, dan bahan pengisi. Proses dilanjutkan dengan pembentukan lembar kertas yang dimulai ada headox, dimana serat basah ditebarkan pada saringan berjalan.
5.      Pengepresan
Lembaran kertas kering dihasilkan dengan cara mengepres lembaran diantara silinder pada calendar stack.
6.      Pengeringan
Sebagian besar air yang terkandung didalam lembar kertas dikeringkan dengan melewatkan lembaran pda silinder yang berpemanas uap air.
7.      Calendar Stack
Tahap akhir dari proses pembuatan kerts dilakukan pada calendar stack, yang terdiri dari beberapa pasang silinder dengan jarak tertentu untuk mengntor ketebalan dan kehalusan hasil akhir kertas.
8.      Pope Reel
Bagian ini merupakan tahap akhir dari proses pembuatan kertas yaitu pemotongan kertas dari gulungannya. Pada bagian ini, kertas yang digulung besar, dibelah pada ketebalan yang diinginkan dipotong menjadi lembaran, dirapikan kemudian dikemas.

Sumber :

http://kertasblabak.blogspot.co.id/p/informasi-usaha-dan-kegiatan-pt-kertas.html

Selasa, 29 Maret 2016

EKOLOGI LINGKUNGAN



Pengenalan Ekologi
Istilah ekologi, pertama kali digunakan oleh Arnest Haeckel, pada pertengahan tahun 1860-an. istilah ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos yang berarti rumah dan logos yang berarti ilmu. jadi secara harfiah ekologi dapat diartikan sebagai ilmu tentang makhluk hidup dalam rumahnya atau dapat pula dikatakan sebagai ilmu tentang rumah tangga makhluk hidup.
 “Ekologi” merupakan ilmu lingkungan yang menerapkan berbagai azas dan konsepnya kepada masalah yang lebih luas, yang menyangkut pula hubungan manusia dengan lingkungannya. Ilmu Lingkungan adalah ekologi terapan. Ilmu lingkungan ini mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara jasad hidup (termasuk manusia) dengan dengan lingkungannya. Ilmu lingkungan juga dimaknai sebagai suatu studi (kajian) yang sistematis mengenai lingkungan hidup dan kedudukan manusia yang layak di dalamnya.
Perbedaan utama “ilmu lingkungan” dan “ekologi” adalah dengan adanya misi untuk mencari pengetahuan yang arif, tepat (valid), baru, dan menyeluruh tentang alam sekitar, dan dampak perlakuan manusia terhadap alam. Misi tersebut adalah untuk menimbulkan kesadaran, penghargaan, tanggung jawab, dan keberpihakan terhadap manusia dan lingkungan hidupnya secara menyeluruh. Ilmu lingkungan merupakan perpaduan konsep dan asas berbagai ilmu (terutama ekologi, ilmu lainnya: biologi, biokimia, hidrologi, oceanografi, meteorologi, ilmu tanah, geografi, demografi, ekonomi dan sebagainya), yang bertujuan untuk mempelajari dan memecahkan masalah yang menyangkut hubungan antara mahluk hidup dengan lingkungannya. Ilmu lingkungan merupakan penjabaran atau terapan dari “ekologi”.

Hubungan Ekologi dengan lainnya
Ekologi dalam bidang politik menimbulkan banyak filsafat yang amat kuat dan pergerakan politik termasuk gerakan konservasi, kesehatan, lingkungan, dan ekologi yang kita kenal sekarang. Saat semuanya digabungkan dengan gerakan perdamaian dan Enam Asas, disebut gerakan hijau. Umumnya, mengambil kesehatan ekosistem yang pertama pada daftar moral manusia dan prioritas politik, seperti jalan buat mencapai kesehatan manusia dan keharmonisan sosial, dan ekonomi yang lebih baik. Orang yang memiliki kepercayaan-kepercayaan itu disebut ekolog politik.
Beberapa telah mengatur ke dalam Kelompok Hijau, namun ada benar-benar ekologi politik dalam kebanyakan partai politik. Sangat sering mereka memakai argumen dari ekologi buat melanjutkan kebijakan, khususnya kebijakan hutan dan energi. Seringkali argumen-argumen itu bertentangan satu sama lain, seperti banyak yang dilakukan akademisi juga.
Ekologi dalam kacamata Antropologi terkadang apabila dibandingkan keduanya menggunakan banyak metode untuk mempelajari satu hal yang kita tak bisa tinggal tanpa itu. Antropologi ialah tentang bagaimana tubuh dan pikiran kita dipengaruhi lingkungan kita, ekologi ialah tentang bagaimana lingkungan kita dipengaruhi tubuh dan pikiran kita. Beberapa orang berpikir mereka hanya seorang ilmuwan, namun paradigma mekanistik bersikeras meletakkan subyek manusia dalam kontrol objek ekologi  masalah subyek-obyek. Namun dalam psikologi evolusioner atau psikoneuroimunologi, misalnya jelas jika kemampuan manusia dan tantangan ekonomi berkembang bersama.

Cabang ilmu Ekologi
Ekologi Tingkah Laku, Ekologi Komunitas dan Sinekologi, Ekologi Fisiologi, Ekologi Ekosistem, Ekologi Evolusi, Ekologi Global, Ekologi Manusia, Ekologi Populasi, Ekologi Akuatik, Ekologi Api, Ekologi Fungsional, Ekologi Polinasi, Ekologi Hutan, Ekologi Laut, Ekologi Laut Tropis, Ekologi Pangan dan Gizi, Ekologi Hutan Mangrove, Ekologi Kesehatan, Ekologi Antariksa, Ekologi Pedesaan, Ekologi Serangga, Ekologi Habitat, Ekologi Pelestarian, Ekologi Hewan, Ekologi Produksi, Ekologi Purbakala, Ekologi Sosial, Ekologi Radiasi, Ekologi Tumbuhan Penganggu, Ekologi Lanskap, Ekologi Molekuler, Ekologi Robot, Ekologi Industri.

Pembagian Ekologi
Ekologi pada masa kini menjadi luas cakupannya, namun dapat digolongkan menurut bidang kajiannya :
1.     Auteknologi adalah ekologi yang mempelajari suatu jenis (spesies) organisme yang berinteraksi dengan lingkungannya. Biaasanya ditekankan pada aspek siklus hidup, adptasi terhadap lingkungan, sifat parasitis atau non parasitis, dan lain-lain. Misalnya seorang ahli ekologi hanya mengkaji seluk beluk ekologi orang (Pongo pygmeaus) di alam asli, dan sebagainya.
2.     Sinekologi adalah ekologi yang mengkaji berbagai kelompok organisme sebagai suatu kesatuan yang saling berinteraksi dalam suatu daerah tertentu. Sering pula kita dengar dengan istilah lain seperti : ekologi jenis, ekologi populasi, ekologi komunitas, dan ekologi ekosistem.
3.      Pembagian menurut habitat.
Ada di antara para pengamat lingkungan yang membuat kajian ekologi menurut habitat atau tempat suatu jenis atau kelompok jenis tertentu. Oleh karena itu ada istilah :
a.     Ekologi bahari atau kelautan
b.    Ekologi perairan tawar
c.     Ekologi darat atau terrestrial
d.    Ekologi estuaria (muara sungai ke laut)
e.     Ekologi padang rumput
4.      Pembagian menurut taksonomi, yaitu sesuai dengan sistematika makhluk hidup, misalnya :
a.    Ekologi tumbuhan
b.    Ekologi hewan, seperti ekologi serangga dan ekologi burung.
c.    Ekologi mikroba, jasad renik dan sebagainya.

Tujuan ekologi industri adalah mengajukan dan melaksanakan konsep-konsep pembangunan berkelanjutan, baik itu secara global, regional ataupun pada tingkat lokal, dengan mencoba menemukan antara kebutuhan generasi sekarang dengan generasi yang akan datang. Dalam hal ini ada tiga prinsip kunci pembangunan yang berkelanjutan yang menjadi tujuan ekologi industry yaitu :
1.      Penggunaan Sumber daya Alam yang berkelanjutan
Ekologi industry mengembangkan prinsip untuk lebih mengutamakan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mengurangi penggunaan sumber daya alam yang tidak diperbaharui. Aktivasi industry bergantung pada ketersedian sumber daya alam yang kuat (steady supply of resource), sehingga untuk itu perlu untuk mengatur pemanfaatannya secara lebih efisien dalam proses sebisa mungkin, walaupun sudah banyak penelitian yang menemukan cara meminimalisai penggunaan bahan baku ini. Selain sinar matahari, sumber daya alam sangat terbatas. Sehingga menipisnya sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan rusaknya sumber daya alam sangat terbatas. sehingga menipisnya sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui dan rusaknya sumberdaya alam yang dapat diperbaharui harus dapat meminimalisasi agar aktivitas industry dapat berkelanjutan dalam jangka waktu lebih lama.
2.      Menjamin mutu /kualitas hidup masyarakat sekitarnya
Manusia merupakan satu-satunya komponen dalam interaksi yang ada dalam ekologi yang kompleks. Aktivitas-aktivitas manusia tidak dapat dipisahkan dari fungsi-fungsi keseluruhan system. Karena kualitas hidup manusia bergantung pada kualitas komponen-komponen lain dalam ekosistem, struktur dan fungsi ekosistem, sehingga hal ini harus menjadi focus dalam konsep ekologi industry. Bagaimana caranya agar ekosistem atau secara perlahan merusak struktur dan fungsi ekosistem itu sendiri yang membahayakan system kehidupan.
3.      Memelihara kelangsungan hidup ekologi system alami (environmental equity)
Tantangan yang utama bagi pembanguna berkelanjutan adalah bagaimana upaya untuk mencapai suatu keadilan antar generasi dan antar masyarakat. Menghabiskan sumber daya alam dan merusak kualitas ekologi demi mencapai tujuan jangka pendek dapat membahayakan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan hidung mereka.

Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat,energi, dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
Ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan oleh pencemaran lingkungan antara lain sebagai berikut :
1)  terganggunya kenyamanan dan estetika → bau tidak sedap, mengurangi daya pandang diudara, dan bangunan berdebu.
2)  kerusakan barang → perkaratan logam dan pelapukan meterial bangunan
3)  bahaya bagi kesehatan → tersebarnya penyakit menular, iritasi saluran pernapasan, timbulnya kanker dan kelainan genetika.
4)  ancaman bagi tumbuhan dan hewan → berkurangnya hasik pertanian, pepohonan menjadi layu dan punahnya beberapa spesies hewan langka.

Kesimpulan
Berdasarkan materi ekologi di atas dapat disimpulkan bahwa ekologi merupakan ilmu lingkungan yang menerapkan berbagai azas dan konsepnya kepada masalah yang lebih luas, yang menyangkut pula hubungan manusia dengan lingkungannya. Ilmu Lingkungan adalah ekologi terapan. Cabang ilmu dari ekologi adalah Ekologi Tingkah Laku, Ekologi Komunitas dan Sinekologi, Ekologi Fisiologi, Ekologi Ekosistem, Ekologi Evolusi, Ekologi Global, Ekologi Manusia, Ekologi Populasi, Ekologi Akuatik, Ekologi Api, dll.
Hubungan ekologi dengan dunia industri adalah mengadaptasi analogi ekosistem alam kedalam sistem industri. Tingkatan-tingkatan organisme dalam ekosistem saling berinteraksi, saling mempengaruhi membentuk suatu sistem yang menunjukkan kesatuan. Tingkatan organisasi dalam dunia industri adalah industri tunggal, industri kawasan, industri global dan ekosistem industri. Antara komunitas industri dan lingkungannya selalu terjadi interaksi. Interaksi ini menciptakan kesatuan ekologi yang disebut ekosistem. Komponen penyusun ekosistem adalah produsen, konsumen, dan decomposer atau pengurai.
Pada dasarnya, pemikiran utama dari ekologi industri ini sejalan dengan pembangunan yang berkelanjutan, yaitu pembangunan yang dilakukan dengan tujuan memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini tanpa mengorbankan kebutuhan pada masa yang akan datang.


Sumber:
https://intanayuda8.wordpress.com/2013/05/12/ekologi-dengan-ilmu-lainnya-html/

Senin, 08 Juni 2015

HAK PATEN

PENDAHULUAN
 1.1 Latar Belakang
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1Undang-undang Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.

PEMBAHASAN
2.1            Sejarah Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).

2.2            Haukum Yang Mengatur Hak Paten
1.     Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
2.     Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.     Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4.     Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.     Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6.     Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.     Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.     Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.     Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10.  Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11.  Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12.  Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13.  Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten

2.3       Subyek Yang Dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (''software''), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. ''Software'' yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk ''software'' dan metode bisnis, sementara di Eropa, ''software'' dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan ''software'' masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuensing asam nukleat|sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

2.4            Istilah – Istilah dalam Paten
Beberapa istilah yang sering digunakan dalam Paten antara lain :
2.4.1    Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2.4.2    Inventor atau Pemegang Paten
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi. Pemegang Paten: adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

2.4.3    Hak yang Dimiliki Oleh Pemegang Paten
            Hak yang dimiliki oleh pemegang paten adalah
1)   pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b)dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)   pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3)   pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4)   pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

2.4.4    Pengajuan Permohonan Paten
            Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a.       surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b.       surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;

c.       deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
2.4.5    Sistem First to File
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten dalam rangka perlindungan hukum, yaitu; Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Sistem first-to-file adalah suatu sistem pemberian paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang paten, bila semua persyaratannya dipenuhi. Sistem paten yang diterapkan di Indonesia menganut sistem first-to-file, dalam Pasal 34 UUP disebutkan ” Apabila untuk satu invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan paten oleh pemohon yang berbeda, hanya permohonan yang diajukan pertama atau terlebih dahulu yang dapat diterima “

2.3.4    Kapan Sebaiknya Permohonan Paten Diajukan ?
            Masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1.   Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.   Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal   
      penerimaan permohonan paten.
3.   Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada
      keberatan atau tidak dari masyarakat.
2.     Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon
paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.



2.3.5 Hal-hal Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Seorang Inventor Sebelum Mengajukan Permohonan Paten
1.     Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
2.     Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
3.     Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.